Purbaya Pastikan Tak Ada Lagi Tax Amnesty
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tidak akan lagi menggelar tax amnesty atau pengampunan pajak.
“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (12/5).
Bendahara negara ini menilai, tax amnesty justru menimbulkan persoalan lain, terutama untuk para anak buahnya.
“Menimbulkan kerentanan untuk pegawai pajak saya. Bisa disogok, bisa juga enggak disogok, tapi diperiksa terus. Sehingga, saya melihat orang-orang itu, kasihan,” kata dia.
Purbaya memilih untuk memperketat pengelolaan penarikan pajak dengan menjalankan prosedur pajak dengan benar.
“Daripada begitu, jalankan saja prosedur pajak yang betul. Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri, enggak cepat-cepat dimasukin (direpatriasi), saya kasih waktu berapa lah,” kata Purbaya.
Purbaya memberi waktu hingga akhir 2026 bagi para peserta tax amnesty sebelumnya yang telah berkomitmen untuk merepatriasi dananya ke Indonesia tetapi masih menaruh kekayaan di luar negeri. Ia akan menindak tegas jika batas waktu ini tak dipatuhi.
“Jadi yang punya uang bawa dari luar cepat-cepat masuk ke sini. Kita kasih waktu sampai enam bulan ke depan. Setelah itu kalau masuk kita periksa betul. Jadi anda punya uang di luar pun enggak akan bisa pakai bisnis di sini lagi,” kata dia.
Di sisi lain, Purbaya memastikan pemerintah tidak akan melakukan ‘perburuan’ baru terhadap peserta tax amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah mengungkapkan hartanya sesuai ketentuan.
“Yang sudah tax amnesty, ya sudah. Yang di-amnesty tidak akan digali-gali lagi. Ke depan mereka hanya bayar sesuai perkembangan bisnisnya seperti biasa,” katanya.
Jaga Kepastian Hukum
Ia mengatakan pemerintah ingin menjaga kepastian hukum dan kepercayaan wajib pajak terhadap kebijakan perpajakan. Karena itu, menurutnya, peserta tax amnesty yang telah mengikuti program sesuai aturan tidak perlu khawatir akan diperiksa kembali.
Purbaya mengatakan, pemerintah tidak ingin menimbulkan kesan menjebak wajib pajak setelah mereka mengikuti program pengampunan pajak.
“Kalau itu dilakukan seperti jebakan. Habis ikut lalu dikejar lagi. Kalau begitu kredibilitas pemerintah hilang dan kebijakan serupa ke depan tidak akan jalan,” kata dia.
Purbaya menggambarkan langkah tersebut sebagai ‘berburu di kebun binatang’, sesuatu yang menurutnya bukan cara tepat untuk meningkatkan penerimaan negara.
“Jadi, kita tidak akan berburu di kebun binatang. Kita akan perluas tax base, bukan itu caranya meningkatkan pendapatan pajak,” katanya.
Di sisi lain, ia menegaskan pemerintah tetap akan mengejar wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty atau belum melaporkan hartanya dengan benar. Selain itu, peserta PPS yang memiliki komitmen tertentu namun belum dipenuhi juga tetap akan ditindaklanjuti.
“Yang akan kita kejar adalah yang belum ikut, yang belum mengungkapkan dengan sesungguhnya,” katanya.
Purbaya mengakui dalam pelaksanaan tax amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terdapat kemungkinan ada aset yang belum terungkap. Namun, menurutnya hal tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung pemerintah sebagai pelaksana kebijakan.
“Kalau ada sebagian aset yang kelewat, itu risiko pemerintah ketika melakukan tax amnesty. Harusnya pada waktu eksekusi diperiksa semuanya. Setelah selesai ya sudah, kita tidak akan kejar lagi,” kata dia.
Sebelumnya, DJP menyatakan akan memeriksa wajib pajak peserta PPS atau tax amnesty jilid II, yang diduga belum sepenuhnya melaporkan hartanya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, langkah ini sebagai upaya memperkuat penerimaan pajak.
Bimo sebelumnya mengatakan, DJP tengah menindaklanjuti pemeriksaan terhadap peserta PPS yang terindikasi masih memiliki aset yang belum dilaporkan.
Purbaya mengaku akan menegur DJP agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan kebijakan perpajakan ke publik. Ia menilai sejumlah pengumuman pajak belakangan ini memicu keresahan di masyarakat dan dunia usaha.
“Ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan DJP lagi, untuk menghilangkan kesimpangsiuran,” kata Purbaya.
