DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU P2SK, Siap Disahkan di Paripurna Besok
Komisi XI DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ke Sidang Paripurna pada Kamis (4/6).
Ketua Panja RUU Perubahan UU P2SK sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal menuturkam pembahasan revisi UU P2SK telah berlangsung sejak awal Februari 2026. Pembahasan melibatkan pemerintah, otoritas sektor keuangan, pelaku industri, hingga akademisi.
“Secara resmi Komisi XI mulai membahas RUU Perubahan P2SK pada 4 Februari 2026 dengan melaksanakan rapat kerja bersama perwakilan pemerintah,” kata Hekal saat rapat kerja Komisi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).
Ia mengatakan, pembahasan di tingkat Panja dimulai pada 31 Maret 2026 dan dilanjutkan dalam sejumlah rapat pada April hingga Juni 2026. Untuk memenuhi prinsip meaningful participation, Panja juga menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Perbanas, Perbarindo, Asbanda, Asbisindo, serta akademisi.
Panja membahas sebanyak 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Ini terdiri dari 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 709 DIM dinyatakan tetap, 246 DIM mengalami perubahan redaksional, 42 DIM mengalami perubahan substansi, 136 DIM merupakan penambahan substansi, dan 79 DIM dihapus.
Hasil pembahasan kemudian dirumuskan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi menjadi draf akhir RUU Perubahan UU P2SK yang terdiri atas dua pasal dengan 105 angka perubahan dan total 145 pasal.
Hekal menjelaskan terdapat 17 pokok materi yang menjadi fokus pengaturan dalam revisi UU P2SK, sebagau berikut:
- Kelembagaan LPS
- Kelembagaan OJK
- Kelembagaan BI
- Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia oleh DPR
- Cakupan perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah
- Demutualisasi bursa efek di pasar modal
- Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan
- Surat utang danantara
- Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi
- Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas
- Bursa mineral dan komoditas strategis
- Aset kripto
- Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring dan perjudian daring
- Pusat Finansial Internasional Indonesia
- Penanganan piutang macet pada UMKM
- Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta Mekanisme Keadilan Restoratif
- Bank dalam Penyehatan
"Kami yakin dengan diundangkannya RUU Perubahan UU P2SK ini akan mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi, pengembangan, dan penguatan sektor keuangan," kata Hekal.
Setelah mendengar pemaparan Panja, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta persetujuan anggota terhadap laporan Panja. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju.
Setelah menerima laporan Panja, rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda penyampaian pandangan akhir mini fraksi terhadap RUU Perubahan UU P2SK.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan, RUU ini merupakan upaya dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing global, kepastian hukum, serta memperkuat kejelasan pembagian peran dan kewenangan antar lembaga di sektor keuangan.
“Hal tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan pendalaman dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan,” kata Purbaya.
Purbaya menegaskan, perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat.
“Mari kita bersama-sama mewujudkan sektor keuangan yang mampu menjadi motor penggerak kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” kata dia.
Setelah mendengar penyampaian Purbaya, Misbakhun yang memimpin rapat lalu meminta persetujuan untuk membawa RUU P2SK ke pembicaraan tingkat II di pat Paripurna DPR. Setelah itu, dokumen lalu diserahkan pada DPR oleh Purbaya.
