DPR Semprot Purbaya soal Penempatan SAL di Himbara Gara-gara Tak Minta Izin

Ade Rosman
15 Juli 2026, 17:15
Purbaya, DPR, SAL, Himbara
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ‘disemprot’ oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7). 

Dalam rapat tersebut, Purbaya ditanya perihal penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). DPR menegur Purbaya setelah menyatakan penempatan dana sekitar Rp 200 triliun pada 2026 tidak memerlukan persetujuan parlemen karena hanya merupakan bagian dari manajemen kas pemerintah.

Pada awalnya, Komisi XI DPR meminta penjelasan Purbaya mengenai besaran SAL yang ditempatkan pemerintah pada 2025 dan 2026.

Menjawab pertanyaan tersebut, Purbaya menjelaskan pada 2025 pemerintah sempat memiliki SAL sekitar Rp 200 triliun. Saat terjadi gejolak pasar, dana pemerintah yang tersimpan di Bank Indonesia meningkat hingga hampir Rp 600 triliun sehingga sebagian dana ditempatkan ke sistem perbankan, termasuk Himbara.

“Yang terakhir datanya Rp 200 triliun. Terus saya tambah ketika ada goncang-goncang itu. Waktu mau mengembalikan, uang pemerintah di BI banyak, SAL-nya hampir Rp 600 triliun. Saya pikir kebanyakan, jadi saya taruh Rp 400 triliun di sistem,” kata Purbaya dalam rapat.

Bendahara negara ini menjelaskan dari Rp 400 triliun tersebut, penempatan dana senilai Rp 200 triliun diperpanjang hingga akhir tahun, Rp 100 triliun dievaluasi setiap tiga bulan, sedangkan Rp 100 triliun lainnya digunakan untuk menjaga kecukupan likuiditas di sistem perbankan. Lalu, saat ditanya mengenai penempatan SAL pada 2026, Purbaya menyebut nilainya sebesar Rp 200 triliun.

"Tidak ada yang dipakai, Pak, cuma dipindahin saja," kata Purbaya. 

Kemudian, Komisi XI bertanya kepada Purbaya apakah penempatan dana tersebut telah memperoleh persetujuan DPR. Purbaya menjawab langkah itu tidak membutuhkan persetujuan parlemen karena menurutnya hanya merupakan pengelolaan kas pemerintah.

“Tidak, Pak, karena itu hanya manajemen kas, cash saja. Enggak ada yang dipakai,” katanya.

Melanggar Ketentuan UU APBN 2026

Menanggapi jawaban Purbaya itu, Dolfie lalu mengatakan bahwa ketentuan dalam UU APBN 2026 mengatur penempatan SAL harus mendapat persetujuan DPR. Karena itu, DPR menilai pemerintah tidak bisa mendasarkan kebijakan tersebut hanya pada pertimbangan manajemen kas.

“Kita lihat di UU APBN 2026, Pak. Kalau ada penempatan SAL, harus persetujuan DPR. Nanti dilihat saja di UU-nya. Kalau 2025 memang tidak, tetapi di 2026 harus persetujuan DPR,” kata Dolfie. 

Menanggapi tanggapan tersebut, Purbaya tidak membantah dan menyatakan akan mempelajari kembali ketentuan dalam UU APBN 2026.

“Oke, Pak, kami pelajari lagi. Tahun 2025 kami konsultasi dengan pimpinan DPR, mereka bilang bisa,” kata Purbaya.

Dolfie lalu mengatakan persetujuan DPR yang dimaksudnya perlu disampaikan dalam suatu forum rapat, bukan disampaikan secara personal saja. 

“Oke, Pak. Kami pelajari lagi, terima  kasih, Pak. Itu hanya dilakukan untuk niat baik menjaga kita semua,” kata Purbaya. 

“Iya, Pak. Niat baik saja kadang-kadang enggak cukup,” kata Dolfie. 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...