Respons Purbaya Soal Pejabat Bea Cukai Ditahan KPK: Ini Titik Awal Perbaikan

Ade Rosman
27 Agustus 2026, 16:04
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, bea cukai
Katadata/Fauza Syahputra
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi penahanan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengatakan penahanan ini sebagai langkah awal perbaikan di jajaran anak buahnya.   

"Kami sudah melakukan perbaikan di (Direktorat Jenderal) Bea Cukai dan (Ditjen) Pajak. Ini  salah satu titik awal perbaikan ke depan,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). 

Ia berharap anak buahnya tidak ada lagi yang terseret kasus hukum. “Ke depan, saya harapkan hal-hal seperti itu tidak terulang lagi. Semakin berkurang, menuju nol sehingga tax collection rate (tingkat pemungutan pajak) bisa meningkat. Orang yang mau bayar pajak pun rela membayar karena uangnya enggak dibuat main-main,” ucapnya.

Kasus yang Menjerat Gatot Heroe Hernanda

KPK menyebut  Gatot Heroe Hernanda menerima uang dari pemilik PT Blueray Cargo John Field. Transaksi ini terjadi dalam kurun waktu Juli 2025-Januari 2026.

"JF (John Field) selaku pemilik PT BR (Blueray Cargo) diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea Cukai dengan total mencapai Rp 61,9 miliar, dan Rp 3,25 miliar di antaranya itu diterima GH (Gatot Heroe)," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8).

Gatot menerima uang saat menjabat posisi Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Uang suap ia terima dari John Field melalui Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I Bea Cukai Enov Puji Wijanarko.

"Jadi, untuk jatah GH itu diberikan oleh EPW (Enov Puji Wijanarko) di ruang kerja yang bersangkutan setiap bulannya," ujar Taufik.

Atas hal itu, Gatot diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Gatot juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP.

KPK lalu menahan Gatot di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama tertanggal sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026.

Sejumlah tersangka dalam perkara tersebut, yaitu: 

  1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal
  2. Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono
  3. Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan
  4. Pemilik Blueray Cargo John Field
  5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan
  6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri
  7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo
  8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...