DJP Kejar 40 Perusahaan Baja, 38 Sudah Masuk Pemeriksaan dan Pengawasan

Ade Rosman
2 September 2026, 10:12
DJP, pajak, perusahaan baja
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dalam Media Briefing di Kantor Pusat Djp, Jakarta, Senin (20/10).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah memburu kepatuhan pajak 40 perusahaan sektor besi dan baja.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah memburu kepatuhan pajak 40 perusahaan sektor besi dan baja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 38 wajib pajak telah masuk berbagai tahapan penanganan DJP, termasuk satu perusahaan yang diusulkan masuk tahap penyidikan.

Berdasarkan data DJP hingga 26 Agustus 2026, penanganan terhadap 38 wajib pajak tersebut dilakukan melalui sejumlah fungsi, mulai dari pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper), hingga penegakan hukum.

“Penanganan terhadap sektor besi dan baja sebenarnya telah berjalan melalui berbagai fungsi di DJP. Penanganannya tidak hanya berbentuk pemeriksaan, tetapi juga mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan karakteristik masing-masing wajib pajak,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9).

Dari 38 wajib pajak yang ditangani itu, delapan di antaranya masih menjalani pemeriksaan bukti permulaan. Sementara itu, pemeriksaan bukti permulaan terhadap 12 wajib pajak telah selesai.

Dari 12 wajib pajak tersebut, 11 di antaranya dihentikan setelah melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Adapun satu wajib pajak diusulkan ke tahap penyidikan.

Selain itu, 14 wajib pajak masih berada dalam tahap case building. Kemudian, satu wajib pajak berada dalam tahap usul Pemeriksaan Bukti Permulaan yang telah disetujui dan tiga wajib pajak lainnya masih dalam pengawasan.

DJP menyatakan penanganan sektor besi dan baja dilakukan berdasarkan data, fakta, dan bukti masing-masing wajib pajak. Temuan pola ketidakpatuhan tersebut tidak berarti seluruh pelaku usaha di sektor besi dan baja melakukan pelanggaran.

DJP Temukan Sejumlah Pola Ketidakpatuhan

Berdasarkan analisis dan penanganan yang dilakukan, DJP menemukan sejumlah pola ketidakpatuhan. Salah satunya adalah penjualan yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dan tidak disertai penerbitan Faktur Pajak sehingga PPN yang seharusnya dipungut menjadi tidak teradministrasikan.

DJP juga menemukan penggunaan rekening pihak lain atau nominee sehingga aliran pembayaran tidak tercermin secara utuh dalam pembukuan wajib pajak.

Pola lainnya berupa pembayaran langsung dari pelanggan kepada pemasok, sementara wajib pajak berperan sebagai perantara dalam transaksi. DJP juga menemukan penerbitan maupun penggunaan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya untuk membentuk atau mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak semestinya. 

Penanganan terhadap 38 wajib pajak tersebut menghasilkan penerimaan pajak senilai Rp 326,60 miliar. Penerimaan itu berasal dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses pemeriksaan bukti permulaan sebesar Rp 224,19 miliar, pembayaran melalui fungsi pengawasan Rp 96,08 miliar, serta pembayaran melalui fungsi pemeriksaan Rp 6,33 miliar.

DJP kemudian memperluas penanganan kepada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan 38 wajib pajak tersebut. Penelusuran dilakukan terhadap rantai transaksi, termasuk pemasok, pelanggan, dan pihak terkait lainnya.

Dari pengembangan tersebut, DJP menangani 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021-2026 dengan penerimaan pajak Rp 380,50 miliar. Selain itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi dan baja lainnya menghasilkan penerimaan pajak Rp 118,18 miliar.

Dengan demikian, total penerimaan pajak dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja telah mencapai Rp 825,28 miliar. 

Namun, Bimo menyebut angka tersebut belum mencerminkan keseluruhan potensi penerimaan. Pasalnya, DJP masih melakukan proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, maupun penegakan hukum terhadap sejumlah wajib pajak perusahaan baja. 

“Prinsipnya, wajib pajak yang patuh harus memperoleh pelayanan dan kepastian. Wajib pajak yang belum patuh kami dorong untuk memperbaiki kepatuhannya. Namun, apabila berdasarkan bukti ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan, DJP akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bimo. 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...