BPS Perbarui Klasifikasi Pekerjaan, Ada Digital dan Green Jobs
Badan Pusat Statistik (BPS) memperbarui Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) pada 2026 untuk menangkap perkembangan jenis pekerjaan baru di Indonesia. Dalam pembaruan tersebut, BPS antara lain mulai memasukkan pekerjaan hijau (green jobs) dan pekerjaan digital (digital jobs).
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, KBJI 2026 tidak hanya memperbarui klasifikasi pekerjaan yang sudah ada, tetapi juga memasukkan berbagai jabatan baru yang muncul seiring perubahan dunia kerja.
“Ada green job, KBJI 2026 juga mengakomodasi jabatan-jabatan yang semakin spesifik seperti analis cadangan biomasa karbon, teknisi daur ulang limbah, dan operator press material daur ulang,” kata Amalia dalam peluncuran KBJI 2026, Jumat (18/9).
Selain green jobs, pembaruan tersebut mencakup berbagai jabatan di sektor digital. Beberapa di antaranya adalah analis kriptografi, spesialis keamanan siber, serta perancang antarmuka web dan digital.
Perubahan klasifikasi juga terjadi di sektor ekonomi kreatif dan pariwisata. Pada ekonomi kreatif, BPS memasukkan jabatan seperti pembuat konten layanan berbagi video dan desainer fashion.
Sedangkan di sektor pariwisata, sejumlah jabatan baru yang diakomodasi antara lain ahli cagar budaya, dosen ilmu pariwisata, terapis SPA, edukator museum, dan register museum.
Di sektor kesehatan, KBJI 2026 juga menangkap kebutuhan terhadap jabatan yang semakin spesifik. Di antaranya dokter spesialis kedokteran olahraga, dokter spesialis mikrobiologi klinik, dokter spesialis bedah plastik, serta ahli kapasitas fisik.
“Dengan demikian KBJI 2026 tentunya akan menghadirkan dan menangkap pekerjaan-pekerjaan yang terkini, dan tentunya pada perkembangannya nanti Sakernas juga akan menyesuaikan,” ujar Amalia.
Amalia menjelaskan, KBJI merupakan klasifikasi baku jenis jabatan yang terdapat di Indonesia, baik sektor formal maupun informal. Penyusunannya didasarkan pada konsep, definisi, prinsip, dan tata cara pengklasifikasian yang telah disepakati secara internasional serta mengacu pada International Standard Classification of Occupations (ISCO) 2008 revisi III.
Dalam KBJI 2026, jumlah kode pada level golongan pokok hingga golongan tetap sama. Namun, struktur klasifikasi pada level subgolongan dan jabatan diperinci.
Pada level subgolongan terdapat penambahan tiga kode menjadi 449 kode. Sementara pada level jabatan bertambah 243 kode menjadi 2.380 kode.
Menurut Amalia, pemutakhiran tersebut diperlukan untuk menangkap perkembangan dunia kerja yang semakin cepat sekaligus mendukung kebutuhan data ketenagakerjaan nasional.
“Pemutahiran KBJI ini menjadi penting untuk menjawab dinamika pasar kerja yang semakin cepat, termasuk munculnya digital jobs dan green jobs,” kata Amalia
KBJI yang mutakhir juga digunakan untuk mendukung standardisasi, integrasi, dan keterbandingan statistik ketenagakerjaan. BPS menjadikannya sebagai rujukan untuk kegiatan sensus, survei, serta integrasi data administrasi lintas sektor terkait ketenagakerjaan.
