Pemerintah Siapkan Paket Insentif 2027: Potongan Pajak Gaji hingga Bunga KPR 6%
Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif yang akan dilanjutkan dan diperluas pada 2027. Paket kebijakan itu mencakup stimulus perpajakan, program magang, perlindungan pekerja, perumahan, hingga industri perhiasan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah membahas kelanjutan sejumlah program yang telah berjalan pada 2026. Pemerintah juga menyiapkan beberapa perluasan dan program baru untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong aktivitas ekonomi pada 2027.
Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah akan melanjutkan program magang Kementerian Ketenagakerjaan dengan target 150 ribu peserta pada 2027.
"Kemudian program vokasi, itu dilanjutkan untuk 300 ribu orang,” kata Airlangga dalam konferensi pers setelah forum rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (30/9).
Selain Airlangga, rapat terbatas kali ini turut dihadiri oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara, Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani, hingga Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria.
Airlangga melanjutkan, pemerintah juga akan meneruskan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan. Insentif ini diperkirakan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja pada 2027.
Ketentuan pengurangan PPh Pasal 21 tahun depan bakal diperluas ke pekerja di seluruh sektor dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. “Kalau sekarang diberikan kepada sektor padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberiktan ke seluruh sektor,” ujar Airlangga.
Selain memperluas insentif PPh Pasal 21, pemerintah kini tengah membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP berdasarkan tingkat inflasi. Ketentuan tersebut kini masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.
Di sektor perumahan, pemerintah akan melanjutkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP pada 2027. Fasilitas tersebut berlaku untuk pembelian rumah dengan nilai hingga Rp 2 miliar.
“Artinya PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah sampai dengan Rp 2 miliar, dan pembelian dari Rp 5 miliar dipotong Rp 2 miliar untuk fasilitas tersebut,” kata Airlangga.
Ketua Umum Partai Golkar 2017-2024 itu melanjutkan bahwa pemerintah juga akan melanjutkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi kelompok bukan penerima upah pada 2027. Besaran diskon tersebut akan mengikuti kebijakan yang berlaku pada tahun ini sebesar 50%.
Selain itu, pemerintah menyiapkan penyesuaian manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP berdasarkan tingkat penghasilan pekerja. Pemerintah akan memberikan manfaat JKP selama enam bulan dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan kelompok penghasilan.
Pekerja dengan penghasilan sekitar Rp2,3 juta akan mendapatkan manfaat sebesar Rp2,3 juta per bulan selama enam bulan. Pemerintah juga menetapkan manfaat sebesar Rp2,3 juta per bulan bagi pekerja dengan penghasilan Rp2,3 juta hingga kurang dari Rp3,6 juta.
“Dan yang kelompok tiga di atas dua itu, yang gajinya kisaran Rp3,8 juta akan mendapatkan gaji ataupun upah untuk jaminan kehilangan pekerjaannya sebesar 60% dalam enam bulan,” ujar Airlangga.
Lebih jauh, pemerintah juga menyiapkan program baru berupa KPR bersubsidi bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tetap sekitar Rp17 juta. Program tersebut memberikan fasilitas kredit pemilikan rumah dengan bunga sebesar 6%.
Pemerintah sebelumnya menyiapkan skema KPR tersebut bagi pelaku UMKM yang memiliki penghasilan tidak tetap. Pada 2027, pemerintah akan memperluas sasaran program kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tetap.
Airlangga menjelaskan, program KPR tersebut akan memberikan fasilitas pembelian rumah dengan nilai maksimal Rp 500 juta. Perluasan stimulus itu diharap dapat membuka akses pembiayaan perumahan bagi kelompok pekerja dengan penghasilan tetap.
“Sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM, penghasilannya tidak tetap. Tapi sekarang juga untuk mereka yang berpenghasilan tetap,” kata Airlangga.
Di sektor industri perhiasan, pemerintah juga menyiapkan perubahan standar kadar logam mulia untuk pemberian fasilitas PPN kepada pelaku usaha emas perhiasan.
Pemerintah akan menurunkan batas kadar logam mulia yang dapat menggunakan fasilitas tersebut dari 99,99% menjadi 99,9%. “Ini akan ada perbaikan daripada Peraturan Pemerintah,” ujar Airlangga.
