Pemerintah Suntik BPJS Kesehatan Rp 20 Triliun, Setengahnya Cair Bulan Ini
Pemerintah menambah anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) sebesar Rp 20 triliun. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pencairan anggaran tambahan ini dilakukan secara bertahap.
Pencairan tahap pertama yang akan dilakukan akhir bulan ini sekitar Rp 10 triliun. Penambahan anggaran ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026.
“Telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2026, yang memberikan suntikan tambahan untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp 20 triliun. Cair bulan ini Rp 10 triliun, bulan depan akan kita cairkan lagi Rp 10 triliun,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10).
Bendahara negara ini mengatakan suntikan tambahan dana ini diberikan karena defisit yang dialami BPJS Kesehatan. Suahasil berharap penambahan dana ini dapat berdampak positif bagi masyarakat.
“Ini untuk membantu supaya BPJS Kesehatan, klaim menjaga kesehatan masyarakat itu meningkat. BPJS Kesehatan defisit, kemudian kita lihat bahwa supaya BPJS Kesehatan bisa terus melayani masyarakat, terus membayari fasilitas kesehatan, dia membutuhkan tambahan suntikan,” katanya.
Tambahan Anggaran BPJS Kesehatan Masuk dalam APBN 2026
Suahasil menyebutkan tambahan anggaran untuk BPJS ini masuk dalam APBN yang tertuang dalam PMK Nomor 73 Tahun 2026.
Di sisi lain, ia mengatakan sumber utama penerimaan BPJS Kesehatan berdasar dari alokasi penerima bantuan iuran dari APBN, yang angkanya sekitar Rp 47 triliun.
“Kemudian, BPJS Kesehatan mengumpulkan iuran dari masyarakat, itu juga cukup besar, masih defisit. Maka ditambah lagi Rp 20 triliun. Jadi ibaratnya dari APBN-nya sekarang ada Rp 47 triliun untuk PBI plus Rp 20 triliun untuk suntikan. Jadi kira-kira dari APBN itu sekarang menjadi Rp 67-Rp 68 triliun,” kata Suahasil.
