Pemerintah Kaji Kenaikan Penghasilan Bebas Pajak, Dinilai Bantu Kelas Menengah

Mela Syaharani
2 November 2026, 20:26
ptkp, pajak,
Katadata/Fauza Syahputra
Pekerja menunggu bus di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah masih mengkaji rencana kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung wacana ini, karena dinilai dapat menjaga daya beli pekerja, khususnya kelompok kelas menengah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kajian perubahan batas PTKP masih dalam pembahasan. Pemerintah berpotensi memasukkan kebijakan ini ke dalam program tahun depan.

“Masih dalam pembahasan, karena ini untuk program di tahun 2027,” kata Airlangga saat ditemui di Istana Kepresidenan, Senin (2/11).

Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menyampaikan bahwa pembahasan perubahan PTKP masih membutuhkan waktu. “Masih lama (pembahasan PTKP),” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan Kementerian Keuangan masih mengkaji besaran PTKP yang tepat. Pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap daya beli masyarakat sekaligus potensi berkurangnya penerimaan pajak penghasilan (PPh).

“Ini (PTKP) masih dikaji secara mendalam,” kata Juda dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, bulan lalu (9/10).

Menurut Juda, kenaikan PTKP berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat. Namun, pemerintah perlu menghitung besaran penyesuaian yang optimal karena kebijakan tersebut juga dapat mengurangi penerimaan PPh.

“Karena memang ada potensi untuk meningkatkan daya beli, tapi at the same time tentu saja ada potensi untuk kehilangan penerimaan, kehilangan dari pajak penghasilan,” ujarnya.

Pemerintah juga mempertimbangkan opsi menyesuaikan batas PTKP dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun, besaran PTKP baru maupun keputusan akhir mengenai penyesuaiannya belum ditetapkan.

Apindo Dukung Kenaikan PTKP

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mendukung rencana pemerintah menaikkan batas PTKP. Menurut dia, kebijakan ini dapat mengurangi beban pajak pekerja, sehingga bisa menjaga daya beli, terutama bagi kelompok kelas menengah.

"Ya, tentunya kalau dengan ada kenaikan PTKP kan berarti akan membantu. Ini kan lebih bantu dari segi pekerjaannya ya. Karena dengan adanya kenaikan PTKP ini, tentunya pajak yang dikenakan, pajak kan dengan nilai yang lebih tinggi. Ini kan sebenarnya tujuannya untuk kelas menengah juga," kata Shinta di Jakarta, bulan lalu (8/10).

Shinta menilai kenaikan PTKP merupakan salah satu langkah yang dapat ditempuh pemerintah untuk mendukung kelas menengah. Namun, kebijakan ini tidak bisa menjadi satu-satunya solusi untuk mengatasi persoalan daya beli masyarakat.

Ia menyoroti kondisi kelas menengah yang menurutnya mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan survei mid-year outlook Apindo, kondisi ini turut menunjukkan adanya pengaruh terhadap daya beli masyarakat.

Oleh karena itu, Shinta menilai dukungan terhadap kelas menengah perlu dilakukan melalui kombinasi kebijakan fiskal dan nonfiskal.

Dari sisi fiskal, pemerintah telah memberikan sejumlah insentif, antara lain terkait transportasi dan perumahan. Meski demikian, efektivitas insentif tersebut bergantung pada pelaksanaannya.

Shinta menyoroti masih adanya tantangan administratif yang membuat sejumlah insentif pemerintah belum mudah dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Ia mencontohkan fasilitas tax holiday dan tax allowance yang perlu menjadi perhatian pemerintah.

Selain itu, Apindo menilai percepatan restitusi pajak juga penting bagi dunia usaha karena berpengaruh terhadap arus kas perusahaan.

PTKP Saat Ini Rp 54 Juta per Tahun

PTKP untuk wajib pajak orang pribadi berstatus tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun atau setara dengan Rp 4,5 juta per bulan.

PTKP merupakan bagian penghasilan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenai PPh Pasal 21. Dalam penghitungan pajak, penghasilan neto terlebih dahulu dikurangi PTKP untuk memperoleh penghasilan kena pajak.

Artinya, penghasilan sebesar Rp 4,5 juta per bulan bukan berarti menjadi batas yang membuat seluruh gaji di atas nominal tersebut otomatis dikenai pajak. Penghitungan PPh dilakukan setelah penghasilan bruto dikurangi komponen pengurang untuk mendapatkan penghasilan neto, kemudian dikurangi PTKP.

Besaran PTKP juga berbeda berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan. Wajib pajak tidak kawin dengan satu tanggungan memiliki PTKP sebesar Rp 58,5 juta per tahun. Nilai yang sama berlaku bagi wajib pajak berstatus kawin tanpa tanggungan.

Penyesuaian PTKP berpotensi mengurangi penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan. Namun, dampaknya terhadap pajak yang harus dibayar akan bergantung pada besaran PTKP baru dan kondisi penghasilan masing-masing wajib pajak.

Hingga saat ini, pemerintah masih mengkaji besaran PTKP yang dinilai optimal dengan mempertimbangkan manfaatnya bagi daya beli masyarakat serta konsekuensinya terhadap penerimaan negara.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani, Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...