Foto: Benny Tjokro dan Sederet Tersangka Lain di Kisruh Jiwasraya
Kurang dari sebulan setelah pengusutan dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya masuk penyidikan, kemarin Kejaksaan Agung menetapkan para tersangkanya. Sederet nama masuk dalam pusaran ini, di antaranya Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Selain Benny ada nama Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Di perusahaan lain, Heru menjabat Presiden Komisaris PT Inti Agri Resources, Presiden Komisaris Maxima Integra Investama, Direktur PT Maxima Agro Industri, dan Presiden Komisaris PT Gunung Bara Utama.
Lalu deretan tersangka dari bekas pejabat teras Jiwasraya di antaranya mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Menyusul dua tersangka lain yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim dan petinggi Jiwasraya Syahmirwan. Seuasai pemeriksaan kemarin, keduanya dibawa petugas kejaksaan dengan mengenakan rompi tahanan.
(Baca: Hary Prasetyo, Eks Direktur Keuangan Jiwasraya yang Ditahan Kejaksaan)
Pengusutan kasus ini bermula dari kegagalan Jiwasraya membayar klaim polis JS Saving Plan pada Oktober 2018 sebesar Rp 802 miliar. Jumlah ini terus membengkak hingga akhir tahun kemarin. Menurut Kejaksaan, kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya sekitar Rp 13,7 triliun pada Agustus 2019.
ANTARA FOTO/Anita Permata Dewi
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Pengusutan kasus dugaan korupsi Jiwasraya naik ke tingkat penyidikan sejak 17 Desember 2019, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor 33/F2/Fd2/12 Tahun 2019.
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Selain salah membentuk harga produk yang memberikan hasil investasi pasti di atas harga pasar, Kejaksaan Agung menemukan BUMN asuransi ini memilih investasi dengan risiko tinggi demi mencapai keuntungan besar.
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (tengah) berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya sekitar Rp 13,7 triliun pada Agustus 2019.
Tri Kurnia | KATADATA
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (tengah) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Berdasarkan catatan direksi baru, Jiwasraya tak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo pada periode Oktober-November 2019 sebesar Rp 12,4 triliun.
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020). Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mengungkapkan PT Asuransi Jiwasraya melakukan rekayasa keuangan dalam menutupi kerugian perusahaan sejak 2006.
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (kiri) bersama Jaksa Agung Burhanuddin (kedua kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers tentang hasil pemeriksaan Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Rabu (8/1/2020). Kejaksaan Agung menyebutkan kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya sekitar Rp 13,7 triliun pada Agustus 2019. Sementara itu Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan Asuransi Jiwasraya melakukan rekayasa keuangan dalam menutupi kerugian perusahaan se