Heboh Kantor Pajak di Hari-Hari Terakhir Masa Pengampunan
Sepekan terakhir ini, beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta dipadati para wajib pajak sejak subuh hari hingga malam tiba. Di antaranya di KPP Gatot Subroto, Jakarta Selatan, KPP Pratama Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kanwil Wajib Pajak Besar Sudirman, dan Kanwil DJP Jakarta Khusus di Kalibata, Jakarta Selatan.
Para wajib pajak itu ingin mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty) periode pertama yang akan berakhir 30 September ini demi mendapatkan tarif tebusan terendah sebesar 2 persen dari harta yang dilaporkan. Untuk itu, ada pesert amnesti pajak yang mengaku telah mengantri sejak pukul 03.00 dini hari agar tidak mendapatkan nomor antrian berbilangan ribuan.
Mereka berasal dari berbagai profesi dan latar belakang, seperti ibu rumah tangga hingga pegawai kantoran. Tak ketinggalan, para pengusaha kakap dan konglomerat berebut mendatangi kantor pajak di hari-hari terakhir periode pertama program pengampunan pajak. Kamis pagi (29/9), pemilik Grup Barito, Prajogo Pangestu, mendatangi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, untuk menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH).
Siang harinya, giliran pemilik Grup Bakrie, Aburizal Bakrie, mendatangi kantor tersebut. Sedangkan sore harinya, kantor pajak itu kedatangan bos Grup Medco, Arifin Panigoro. “Kami mengejar serendah mungkin (tarif tebusan), makanya jangan sampai lebih dari besok. Kalau bisa kami pinjem-pinjem deh (untuk bayar tebusan) biar beres besok, biar murah,” kata dia.
Hari Jumat (30/9), bos Grup Salim: Anthoni Salim dan Franciscus Welirang, akan mendatangi kantor pajak. Berbeda dengan masyarakat umum, para konglomerat itu tidak perlu mengantri, disuguhi hidangan, dan biasanya disambut oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Maklum, dana tebusan yang mereka bayarkan boleh jadi hingga triliunan rupiah.
Untuk mengatasi membeludaknya peserta amnesti pajak, Ditjen Pajak telah menetapkan Keadaan Luar Biasa (KLB) di beberapa kantor pajak sejak Kamis siang (29/9). Tujuannya mempersingkat waktu pelayanan setiap peserta amnesti melalui cara pemangkasan prosedur. Misalnya, SPH tidak akan langsung diunggah ke sistem online dan peserta amnesti baru memperoleh tanda terima sementara.
Selain itu, Dirjen Pajak menerbitkan surat instruksi Nomor 10 Tahun 2016. Surat itu menginstruksikan penyelenggaraan amnesti pajak hingga pukul 21.00 WIB pada 27-29 September dan sampai pukul 24.00 WIB pada 30 September ini.