Foto: Malam-malam Pembatasan Mobilitas di 10 Titik Jakarta
Ini bukan jam malam. Tapi mobilitas orang di 10 titik jalan di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dibatasi. Lonjakan harian kasus Covid-19 musababnya. Untuk mengurangi pergerakan manusia dari pukul 21.00 – 04.00, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah bersiaga mulai tadi malam.
Langkah ini bagian dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro untuk menekan penyebaran virus corona yang makin meresahkan. Kesepuluh daerah yang dibatasi berada di kawasan Jalan Kemang, Bulungan, Gunawarman, dan Suryo di Jakarta Selatan. Selanjutnya di Jalan Cikini Raya, Sabang, dan Asia Afrika di Jakarta Pusat.
Dalam pembatasan mobilitas ini, mereka yang hendak melewati jalur tersebut dialihkan lalu lintasnya. Karena pembatasan, tentu tidak semua orang dilarang melewatinya. Pembatasan ini dikecualikan bagi pengendara yang merupakan penghuni kawasan tersebut, menuju apotek dan rumah sakit, ambulans, tamu hotel, serta layanan darurat.
Presiden Joko Widodo juga memutuskan memperkuat peraturan PPKM dengan membatasi jam operasional mal hingga pukul 20.00 dan menutup fasilitas umum di zona merah. Beberapa gerai makanan juga harus tutup lebih cepat untuk mencegah terjadinya kerumunan di beberapa titik tertentu.
Dani (42) salah satu pedagang kaki lima di wilayah Kemang merasa rugi karena menutup kedai lebih awal. “Padahal saya baru buka sehabis isya, Mas. Saya kira cuma jalannya saja yang dialihkan,” ujar Dani saat operasi PPKM mikro mulai diterapkan semalam.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas kepolisian menutup jalan menggunakan pembatas jalan saat akan melakukan penutupan jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di kawasan Bulungan, Jakarta, Senin (21/6/2021). Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB di 10 titik di Kota Jakarta diantaranya Jalan Cikini Raya, kawasan Jalan Sabang, kawasan BKT, kawasan Kemang, PIK 2, kawasan Kota Tua dan Bulungan.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Petugas kepolisian mengangkat pembatas jalan saat akan melakukan penutupan jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di kawasan Bulungan, Jakarta, Senin (21/6/2021). Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB di 10 titik di Kota Jakarta diantaranya Jalan Cikini Raya, kawasan Jalan Sabang, kawasan BKT, kawasan Kemang, PIK 2, kawasan Kota Tua dan Bulungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas kepolisian mengarahkan pengendara untuk memutar balik saat melakukan penutupan jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di kawasan Kemang, Jakarta, Senin (21/6/2021). Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB di 10 titik di Kota Jakarta diantaranya Jalan Cikini Raya, kawasan Jalan Sabang, kawasan BKT, kawasan Kemang, PIK 2, kawasan Kota Tua dan Bulungan.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas kepolisian mengarahkan pengendara untuk memutar balik saat melakukan penutupan jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di kawasan Kemang, Jakarta, Senin (21/6/2021). Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB di 10 titik di Kota Jakarta diantaranya Jalan Cikini Raya, kawasan Jalan Sabang, kawasan BKT, kawasan Kemang, PIK 2, kawasan Kota Tua dan Bulungan.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pejalan kaki melintas di jalan raya yang sepi imbas dari pembatasan mobilitas warga guna memutus penyebaran COVID-19 di kawasan Bulungan, Jakarta, Senin (21/6/2021). Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB di 10 titik di Kota Jakarta diantaranya Jalan Cikini Raya, kawasan Jalan Sabang, kawasan BKT, kawasan Kemang, PIK 2, kawasan Kota Tua dan Bulungan.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas kepolisian melakukan penutupan jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di kawasan Kemang, Jakarta, Senin (21/6/2021). Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB di 10 titik di Kota Jakarta diantaranya Jalan Cikini Raya, kawasan Jalan Sabang, kawasan BKT, kawasan Kemang, PIK 2, kawasan Kota Tua dan Bulungan.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas Kepolisian menghentikan pengendara yang melintas di wilayah bulungan saat pembatasan mobilitas warga guna memutus penyebaran COVID-19 di kawasan Bulungan, Jakarta, Senin (21/6/2021). Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB di 10 titik di Kota Jakarta diantaranya Jalan Cikini Raya, kawasan Jalan Sabang, kawasan BKT, kawasan Kemang, PIK 2, kawasan Kota Tua dan Bulungan.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah restoran di wilayah Kemang tutup lebih awal dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna memutus penyebaran COVID-19 di kawasan Kemang, Jakarta, Senin (21/6/2021). Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB di 10 titik di Kota Jakarta diantaranya Jalan Cikini Raya, kawasan Jalan Sabang, kawasan BKT, kawasan Kemang, PIK 2, kawasan Kota Tua dan Bulungan.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Petugas Satpol PP membubarkan aktivitas pedagang kaki lima dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di kawasan Bulungan, Jakarta, Senin (21/6/2021). Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB di 10 titik di Kota Jakarta diantaranya Jalan Cikini Raya, kawasan Jalan Sabang, kawasan BKT, kawasan Kemang, PIK 2, kawasan Kota Tua dan Bulungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pengendara melintas di jalan raya yang sepi imbas dari pembatasan mobilitas warga guna memutus penyebaran COVID-19 di kawasan Bulungan, Jakarta, Senin (21/6/2021). Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB di 10 titik di Kota Jakarta diantaranya Jalan Cikini Raya, kawasan Jalan Sabang, kawasan BKT, kawasan Kemang, PIK 2, kawasan Kota Tua dan Bulungan.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah gerai kopi di wilayah Kemang tutup lebih awal dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna memutus penyebaran COVID-19 di kawasan Kemang, Jakarta, Senin (21/6/2021). Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB di 10 titik di Kota Jakarta diantaranya Jalan Cikini Raya, kawasan Jalan Sabang, kawasan BKT, kawasan Kemang, PIK 2, kawasan Kota Tua dan Bulungan.