Kemenhub Berencana naikkan tarif ojek online hingga 15% (Foto: Katadata/Fauza Syahputra) Show
Katadata/Fauza Syahputra
Fauza Syahputra
5 Juli 2025, 08:30

[Foto] Kemenhub Berencana Naikkan Tarif Ojol hingga 15%

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji kenaikan tarif ojek online (ojol) sebesar 8%-15%. Rencana ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dalam rapat kerja bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/6).

“Untuk tuntutan terkait tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan final terkait perubahan, terutama roda dua. Ada beberapa kenaikan,” kata Aan.

Finalisasi kenaikan tarif tersebut dibuat berdasarkan kajian mendalam dan terus-menerus. Besaran kenaikannya akan bervariasi, tergantung zona masing-masing pengguna.

Rencana kenaikan tarif ini ditanggapi oleh sejumlah aplikator, salah satunya Gojek. Director of Public Affairs and Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Ade Mulya memastikan keputusan yang diambil pemerintah membawa dampak positif bagi keseluruhan ekosistem, sehingga dapat mendukung penghasilan mitra secara jangka panjang.

Aan menambahkan, kenaikan tarif ojol 8% - 15% masih dalam tahap kajian. "Pemerintah membuka ruang dialog dan diskusi untuk mendengar masukan dari semua pihak, termasuk para pakar," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/7).

Merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022, tarif angkutan daring saat ini terbagi dalam tiga zona wilayah. zona satu meliputi Sumatera, Jawa di luar Jabodetabek dan Bali dengan besaran tarif batas bawah Rp 2.000 per kilometer (km), tarif batas atas Rp 2.500 per km dan biaya jasa minimal Rp 8.000 - Rp 10.000 untuk empat kilometer pertama.

Zona dua yakni wilayah Jabodetabek dengan tarif batas bawah Rp 2.650 per km, tarif batas atas Rp 2.750 per km, dan biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000 untuk empat kilometer pertama.

Adapun zona tiga meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan tarif batas bawah: Rp 2.300 per km, tarif batas atas Rp 2.750 per km, serta biaya jasa minimal Rp 9.200 – Rp 11.000 untuk empat kilometer pertama.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Fauza Syahputra, Kamila Meilina

Cek juga data ini