[Foto] Popok dan Tisu Sekali Pakai Berpotensi Kena Cukai
Kementerian Keuangan mengkaji pengenaan cukai pada barang berupa popok, alat makan dan minum sekali pakai, produk tisu basah serta usulan kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit.
Hal itu tercantum melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Aturannya ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan 3 November 2025.
Kementerian mengeluarkan aturan ini untuk memperoleh penerimaan negara yang optimal dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBK).
Dari sisi regulasi, beberapa peraturan yang telah ditetapkan yaitu penetapan kebijakan tarif cukai hasil tembakau, penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar.
Katadata/Fauza Syahputra
Calon pembeli melihat popok yang dijual di Supermarket, Jakarta, Senin (10/11/2025). Kementerian Keuangan akan mengkaji pengenaan cukai pada barang berupa popok (diapers), alat makan dan minum sekali pakai serta tisu basah guna mengoptimalkan penerimaan negara melalui reformasi fiskal.
Katadata/Fauza Syahputra
Calon pembeli melihat popok yang dijual di Supermarket, Jakarta, Senin (10/11/2025). Kementerian Keuangan akan mengkaji pengenaan cukai pada barang berupa popok (diapers), alat makan dan minum sekali pakai serta tisu basah guna mengoptimalkan penerimaan negara melalui reformasi fiskal.
Katadata/Fauza Syahputra
Calon pembeli melihat popok yang dijual di Supermarket, Jakarta, Senin (10/11/2025). Kementerian Keuangan akan mengkaji pengenaan cukai pada barang berupa popok (diapers), alat makan dan minum sekali pakai serta tisu basah guna mengoptimalkan penerimaan negara melalui reformasi fiskal.
Katadata/Fauza Syahputra
Calon pembeli melihat popok yang dijual di Supermarket, Jakarta, Senin (10/11/2025). Kementerian Keuangan akan mengkaji pengenaan cukai pada barang berupa popok (diapers), alat makan dan minum sekali pakai serta tisu basah guna mengoptimalkan penerimaan negara melalui reformasi fiskal.
Katadata/Fauza Syahputra
Calon pembeli melihat tisu basah yang dijual di Supermarket, Jakarta, Senin (10/11/2025). Kementerian Keuangan akan mengkaji pengenaan cukai pada barang berupa popok (diapers), alat makan dan minum sekali pakai serta tisu basah guna mengoptimalkan penerimaan negara melalui reformasi fiskal.
Katadata/Fauza Syahputra
Calon pembeli melihat tisu basah yang dijual di Supermarket, Jakarta, Senin (10/11/2025). Kementerian Keuangan akan mengkaji pengenaan cukai pada barang berupa popok (diapers), alat makan dan minum sekali pakai serta tisu basah guna mengoptimalkan penerimaan negara melalui reformasi fiskal.
Katadata/Fauza Syahputra
Calon pembeli melihat tisu basah yang dijual di Supermarket, Jakarta, Senin (10/11/2025). Kementerian Keuangan akan mengkaji pengenaan cukai pada barang berupa popok (diapers), alat makan dan minum sekali pakai serta tisu basah guna mengoptimalkan penerimaan negara melalui reformasi fiskal.
Katadata/Fauza Syahputra
Calon pembeli melihat popok yang dijual di Supermarket, Jakarta, Senin (10/11/2025). Kementerian Keuangan akan mengkaji pengenaan cukai pada barang berupa popok (diapers), alat makan dan minum sekali pakai serta tisu basah guna mengoptimalkan penerimaan negara melalui reformasi fiskal.
Katadata/Fauza Syahputra
Calon pembeli melihat popok yang dijual di Supermarket, Jakarta, Senin (10/11/2025). Kementerian Keuangan akan mengkaji pengenaan cukai pada barang berupa popok (diapers), alat makan dan minum sekali pakai serta tisu basah guna mengoptimalkan penerimaan negara melalui reformasi fiskal.