Kemenkeu Kaji Cukai pada Popok hingga Tisu Basah (Foto: Katadata/Fauza) Show
Katadata/Fauza Syahputra
Fauza Syahputra
11 November 2025, 11:00

[Foto] Popok dan Tisu Sekali Pakai Berpotensi Kena Cukai

Kementerian Keuangan mengkaji pengenaan cukai pada barang berupa popok, alat makan dan minum sekali pakai, produk tisu basah serta usulan kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit.

Hal itu tercantum melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Aturannya ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan 3 November 2025.

Kementerian mengeluarkan aturan ini untuk memperoleh penerimaan negara yang optimal dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBK).

Dari sisi regulasi, beberapa peraturan yang telah ditetapkan yaitu penetapan kebijakan tarif cukai hasil tembakau, penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Fauza Syahputra
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini