Pelaporan SPT Tahunan Menggunakan Coretax (Foto: Katadata/Fauza Syahputra) Show
Katadata/Fauza Syahputra
Fauza Syahputra
21 Januari 2026, 08:00

[Foto] Potret Pelaporan SPT Tahunan Melalui Sistem Coretax

Pelaporan Surat Pemberitahuan alias SPT Tahunan 2025 yang dilaporkan pada tahun ini wajib menggunakan sistem Coretax. Saat ini, ada sekitar 14,78 juta wajib pajak yang harus menyampaikan SPT Tahunannya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 19 Januari 2024 sebanyak 282.047 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.

Dari total tersebut, 231.375 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 36.498 SPT wajib pajak orang pribadi bukan karyawan. Sementara itu untuk wajib pajak badan dalam mata uang rupiah jumlahnya mencapai 14.048 SPT dan 33 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Adapun wajib pajak dengan tahun buku berbeda, DJP mencatat 91 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 2 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS telah melaporkan SPT Tahunan.

Coretax merupakan sistem administrasi layanan perpajakan yang terintegrasi dan berlaku sejak awal 2025. Sistem ini dilengkapi dengan fitur prepopulated otomatis sehingga wajib pajak hanya perlu memverifikasi data saat akan mengisi SPT Tahunan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Fauza Syahputra
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini