[Foto] Majelis Hakim Tunda Putusan Banding Eks Konsultan Mendikbudristek Ibam
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menunda pembacaan putusan banding yang diajukan mantan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief atau Ibam hingga Senin (31/8) mendatang. Sebelumnya, sidang pembacaan putusan dijadwalkan pada hari ini Kamis (13/8).
Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Catur Iriantoro menjelaskan bahwa Majelis hakim menunda persidangan karena baru menerima memori banding yang diajukan kuasa hukum Ibam sehingga perlu dipelajari dan dipertimbangkan sebelum putusan banding dibacakan.
Ibam berharap penundaan tersebut dapat memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk mempelajari perkara secara lebih teliti dan mendalam sebelum menjatuhkan putusan. Dia berharap divonis bebas.
Menurut dia, persoalan mendasar dalam perkara ini adalah tuduhan penyalahgunaan kewenangan. Sedangkan, dirinya merupakan konsultan, bukan pejabat negara yang memiliki kewenangan dalam pengadaan maupun pengelolaan keuangan negara.
“Saya dianggap menyalahgunakan kewenangan dan ini adalah tanda tanya yang terbesar ya. Di mana seorang konsultan bukan pejabat kenapa dibilang ada kewenangan terkait pengadaan, terkait negara dan seterusnya,” ujarnya.
Dia menilai tuduhan penyalahgunaan kewenangan, termasuk Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 604 KUHP, semestinya diterapkan kepada pihak yang memiliki kewenangan karena jabatannya.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 Ibrahim Arief atau Ibam (tengah) bersiap menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/8/2026). Majelis Hakim menunda pembacaan hasil putusan banding yang diajukan mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek tersebut dan akan kembali digelar pada 31 Agustus 2026.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 Ibrahim Arief atau Ibam (kiri) menunggu untuk menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/8/2026). Majelis Hakim menunda pembacaan hasil putusan banding yang diajukan mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek tersebut dan akan kembali digelar pada 31 Agustus 2026.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 Ibrahim Arief atau Ibam (tengah) bersiap menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/8/2026). Majelis Hakim menunda pembacaan hasil putusan banding yang diajukan mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek tersebut dan akan kembali digelar pada 31 Agustus 2026.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 Ibrahim Arief atau Ibam (tengah) menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/8/2026). Majelis Hakim menunda pembacaan hasil putusan banding yang diajukan mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek tersebut dan akan kembali digelar pada 31 Agustus 2026.
Katadata/Fauza Syahputra
Suasana sidang putusan banding terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 Ibrahim Arief atau Ibam di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/8/2026). Majelis Hakim menunda pembacaan hasil putusan banding yang diajukan mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek tersebut dan akan kembali digelar pada 31 Agustus 2026.
Katadata/Fauza Syahputra
Majelis Hakim memimpin jalannya sidang putusan banding terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 Ibrahim Arief atau Ibam di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/8/2026). Majelis Hakim menunda pembacaan hasil putusan banding yang diajukan mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek tersebut dan akan kembali digelar pada 31 Agustus 2026.
Katadata/Fauza Syahputra
Suasana sidang putusan banding terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 Ibrahim Arief atau Ibam di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/8/2026). Majelis Hakim menunda pembacaan hasil putusan banding yang diajukan mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek tersebut dan akan kembali digelar pada 31 Agustus 2026.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 Ibrahim Arief atau Ibam berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/8/2026). Majelis Hakim menunda pembacaan hasil putusan banding yang diajukan mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek tersebut dan akan kembali digelar pada 31 Agustus 2026.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 Ibrahim Arief atau Ibam berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/8/2026). Majelis Hakim menunda pembacaan hasil putusan banding yang diajukan mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek tersebut dan akan kembali digelar pada 31 Agustus 2026.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 Ibrahim Arief atau Ibam (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/8/2026). Majelis Hakim menunda pembacaan hasil putusan banding yang diajukan mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek tersebut dan akan kembali digelar pada 31 Agustus 2026.