Sidang Putusan Banding Nadiem Makarim (Foto: Katadata/Fauza Syahputra) Show
Katadata/Fauza Syahputra
Fauza Syahputra
24 September 2026, 16:45

[Foto] Majelis Hakim Kabulkan Banding Nadiem, Hukuman Dikurangi Jadi 9 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas vonis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Putusan banding tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9). Majelis hakim menyatakan tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf terhadap perbuatan Nadiem.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata hakim ketua dalam persidangan.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 140 hari serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 548,76 miliar subsider enam tahun penjara.

Sebelumnya, Nadiem mengajukan banding atas vonis dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Nadiem divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Fauza Syahputra
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini