[Foto] Majelis Hakim Kabulkan Banding Nadiem, Hukuman Dikurangi Jadi 9 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas vonis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Putusan banding tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9). Majelis hakim menyatakan tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf terhadap perbuatan Nadiem.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata hakim ketua dalam persidangan.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 140 hari serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 548,76 miliar subsider enam tahun penjara.
Sebelumnya, Nadiem mengajukan banding atas vonis dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Nadiem divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kanan) didampingi istrinya Franka Franklin (tengah) sebelum mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Menteri Kemendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 548,76 miliar subsider enam tahun penjara.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Menteri Kemendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 548,76 miliar subsider enam tahun penjara.
Katadata/Fauza Syahputra
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (kanan) membacakan putusan banding Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Kamis (24/9/2026). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Menteri Kemendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 548,76 miliar subsider enam tahun penjara.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Menteri Kemendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 548,76 miliar subsider enam tahun penjara.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Menteri Kemendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 548,76 miliar subsider enam tahun penjara.
Katadata/Fauza Syahputra
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (kanan) memberikan dukungan kepada Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yang menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026). Majelis Hakim menjatuhkan vonis Menteri Kemendikbudristek periode 2019-2024 itu dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 548,76 miliar subsider enam tahun penjara.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kanan) didampingi kuasa hukumnya usai mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Menteri Kemendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 548,76 miliar subsider enam tahun penjara.
Katadata/Fauza Syahputra
Sejumlah pengemudi ojek online memberikan dukungan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kedua kanan) usai mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Menteri Kemendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 548,76 miliar subsider enam tahun penjara.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) menyampaikan keterangan usai mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Menteri Kemendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 548,76 miliar subsider enam tahun penjara.