Pendiri Jababeka Buka Suara, Tak Ada Perubahan Kontrol Perusahaan

Image title
12 Agustus 2019, 18:04
Komisaris Utama dan pendiri PT Kawasan Industri Jababeka Tbk akhirnya buka suara terkait kisruh yang terjadi di perusahaannya. Menurutnya, tidak ada perubahan kontrol di perusahaannya.
KATADATA/Arief Kamaludin
Komisaris Utama dan pendiri PT Kawasan Industri Jababeka Tbk akhirnya buka suara terkait kisruh yang terjadi di perusahaannya. Menurutnya, tidak ada perubahan kontrol di perusahaannya.

Komisaris utama sekaligus pendiri PT Kawasan Industri Jababeka Tbk Setyono Djuandi Darmono memastikan tidak ada perubahan kontrol atau change of control dalam perusahaannya, meski dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 26 Juni 2019 terdapat 17,22% pemegang saham yang menginginkan perubahan susunan direksi dan komisaris.

Darmono menjelaskan berdasarkan hukum Amerika Serikat (AS) apabila terjadi perubahan kontrol maka perusahaan wajib menawarkan notes senilai US$ 300 juta, apabila tidak dilaksanakan maka akan jadi cidera janji. Menurutnya perubahan kontrol ini akan menyebabkan anjloknya harga saham perusahaan.

"Kalau ada change of control pasti saham anjllok. Belum ada bahaya saham turun. Perusaahaan ini sehat, tanggung jawabnya jelas," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin (12/8).

Ia menegaskan bahwa perusahaan masih dalam keadaan normal, apabila terganggu maka proyek yang ada saat ini seperti pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Tanjung Lesung, Pandeglang Banten tidak akan berjalan.

(Baca: Dibangun Darmono, Jababeka Kini Jadi Incaran & Terancam Default Utang)

Sebelumnya, pada 26 Juni 2019 perusahaan yang berkode emiten KIJA itu mengadakan RUPST dengan lima mata acara. Pertama, mengesahkan laporan tahunan perseroan untuk buku tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018. Kedua, menyetujui laba bersih perseroan sebagai cadangan sesuai dengan anggaran dasar.

Ketiga, menyetujui untuk mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen Perseroan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dann memiliki reputasi yang baik. Kelima, menyetujui mengangkan Sugiharto sebagai Direktur Utama, dan Aries Liman sebagai Komisaris Independen.

Penasehat Hukum Jababeka Yozua Makes menjelaskan bahwa mata acara kelima ini menjadi pertanyaan pemegang saham lainnya. Pasalnya untuk mengganti direktur utama harus memalui Otoritas Jasa Keungan (OJK), dan melaporkan dasar perubahan akte ke notaris yang akan diteruskan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), lalu akan keluar rekomendasi.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...