Perubahan Dirut dan Komisaris Jababeka Dibawa ke Pengadilan

Image title
22 Juli 2019, 19:40
jababeka, ganti pengurus, gagal bayar jababeka
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Suasana Cikarang Dry Port yang dikelola oleh PT Jababeka Tbk. Kisruh pergantian pengurus Jababeka kini bergulir ke jalur hukum setelah tujuh pemegang sahamnya menggugat keputusan RUPST tersebut.

Kisruh terkait perubahan Direktur Utama dan Komisaris PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) kembali bergulir dengan adanya gugatan dari beberapa pemegang saham atas Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diadakan pada 26 Juni 2019 tersebut.

Para penggugat menilai agenda kelima RUPST terkait pergantian pengurus perusahaan dibuat secara melawan hukum. Berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan di laman Bursa Efek Indonesia (BEI),  Senin (22/7), ada tujuh pemegang saham yang menggugat keputusan RUPST. Mereka secara total menguasai 4,92% saham KIJA.

Ketujuh pemegang saham KIJA tersebut yaitu Lanny Arifin yang menguasai 0,14% saham, Handi Kurniawan (0,34%), Yanti Kurniawan (0,34%), Wiwin Kurniawan (0,28%), Christine Dewi (1,23%), Richard Budi Gunawan (1,04%), dan PT Multidana Venturindo Kapitanusa (1,55%).

Sekretaris Perusahaan, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Jababeka, Budianto Liman menjelaskan, pada Jumat 19 Juli 2019 Perseroan menerima surat dari tujuh orang pemegang saham yang diwakili oleh kuasa hukum mereka, Kantor Hukum Julius Rizaldi & Partners.

(Baca: Berisiko Gagal Bayar Utang, Bursa Telusuri Perubahan Pengurus Jababeka)

Ketujuh pemegang saham tersebut disebutkan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdaftar dengan Nomor Regristrasi Perkara 413/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst. Hal itu sehubungan dengan keputusan Agenda kelima RUPST Jababeka yang telah dibuat secara melawan hukum.

Dengan didaftarkannya gugatan tersebut, maka keputusan Agenda Kelima RUPST Jababeka tersebut belum berlaku secara efektif. "Sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," seperti dikutip dari surat keterbukaan informasi tersebut.

Risiko Gagal Bayar Utang Gara-gara Ganti Kepengurusan

Seperti diketahui, perubahan susunan direksi dan komisaris merupakan usulan dari PT Imakotama Investindo dan Islamic Development Bank. Keduanya adalah pemegang saham perusahaan dengan porsi kepemilikan saham masing-masing 6,38% dan 10,84%. Perubahan yang terjadi pada RUPST lalu yaitu pengangkatan Sugiharto sebagai direktur utama dan Aries Liman sebagai komisaris.

Tidak hanya ketujuh pemegang saham tersebut saja yang tidak setuju, sebelumnya beberapa kontraktor Jababeka juga menyatakan ketidak setujuannya terhadap perubahan kepengurusan Jababeka. Pihak-pihak yang menyatakan kettidak setujuannya yaitu PT Bhineka Cipta Karya, PT Praja Vita Mulia, dan PT Grha Kreasindo Utama.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...