Dukung Industri, 50% KKKS Telah Sepakati Penurunan Harga Gas

Image title
18 Juni 2020, 14:27
skk migas, harga gas,
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi jaringan pipa gas. Sebanyak 50% KKKS telah menyetujui penurunan harga gas menjadi US$ 6 per MMBTU.

SKK Migas mengungkapkan bahwa 50% Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) telah menandatangani Side Letter of PSC. Adapun, penandatanganan tersebut terkait bagi hasil antara SKK Migas dan KKKS dengan menggunakan provisional entitlement terhadap penerapan harga gas bumi yang ditetapkan Menteri ESDM.

Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief Setiawan Handoko mengatakan bahwa implementasi penyesuaian harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU telah berjalan. Meski begitu, ada beberapa langkah yang masih harus dirampungkan oleh SKK Migas guna mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Beberapa diantaranya misalnya seperti kesepakatan antara pemerintah dan KKKS dengan Side Letter of PSC. Kemudian, kesepakatan Seller Appointment Agreement (SAA) dan Letter of Agreement (LoA) atas Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG).

Adapun, SAA sendiri mengatur bahwa setiap pihak berhak atas bagian masing-masing atas pendapatan dari PJBG yang diterima dari pembeli dari PJBG yang ditentukan sesuai kontrak kerja sama. "Kurang lebih 50% KKKS sudah sepakat dan signing side letter of PSC, sebagian besar PJBG pun sudah ada LoA nya," kata Arief kepada Katadata.co.id, Rabu (17/6).

(Baca: SKK Migas Targetkan 61 Pelaku Industri Baja Dapat Penurunan Harga Gas)

Sebelumnya, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyatakan penurunan harga gas membutuhkan waktu guna mendukung peningkatan penyerapan gas industri. SKK Migas mencatat realisasi lifting gas pada Mei 2020 mencapai 5.253 juta MMscfd atau 5,45% lebih rendah dibandingkan realisasi triwulan pertama sebesar 5.866 MMscfd.

Jika dibandingkan dengan target APBN 2020 sebesar 6.670 MMscfd, maka realisasi lifting/salur gas di bulan Mei 2020 hanya mencapai 79%.

Berdasarkan data penjualan Mei 2020, serapan LNG untuk pasar domestik turun tajam menjadi dua kargo dibandingkan serapan triwulan pertama 2020 yang mencapai 13 kargo. Hal itu terjadi karena pasar domestik, terutama PLN sebagai pembeli utama LNG dalam negeri, tidak mampu menyerap.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...