Jakarta dan Jateng Naikkan UMP 2021 Sesuai PP, 18 Daerah Ikuti Menaker

Happy Fajrian
1 November 2020, 13:18
upah minimum provinsi 2021, ump 2021, upah minimum,
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/hp.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) memasak bersama peserta pelatihan kerja saat kunjungan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (2/5/2020).

Tiga provinsi di pulau Jawa kompak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2021. Ketiga provinsi tersebut yaitu DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Jawa Tengah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran UMP 2021 sebesar Rp 4.416.816 atau naik 3,27% dibandingkan tahun ini. Namun kenaikan ini hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak terkena dampak Covid-19.

Advertisement

“Jumlah tersebut mempertimbangkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional. Kenaikan UMP adalah sebesar 3,27% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melalui keterangan tertulis, Minggu (1/11).

Anies menegaskan penetapan UMP hanya berlaku pada sektor usaha di ibu kota yang tidak terkena dampak pandemi corona. Sedangkan bagi sektor yang terdampak Covid-19, UMP diputuskan tidak mengalami kenaikan, yakni sebesar Rp 4.276,349.

Keputusan tersebut merupakan kebijakan asimetris Pemprov DKI untuk mengakomodasi kepentingan sektor usaha yang saat ini terkena dampak pandemi.

“Masa pandemi turut berdampak pada sektor ekonomi seluruh dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan UMP 2021 dengan mempertimbangkan dan menjunjung tinggi rasa keadilan,” kata Anies.

Bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, Anies mengatakan dapat mengajukan permohonan untuk tidak menaikkan UMP kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. “Besaran kenaikan upah setiap tahunnya sering dianggap satu-satunya faktor peningkatan pekerja,” ujarnya.

Jawa Tengah Juga Naikkan UMP 3,27%

Jawa Tengah juga menaikkan UMP 2021 dengan besaran yang sama dengan DKI Jakarta. Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan UMP Jawa Tengah tahun depan sebesar Rp 1.798.979, naik 3,27% dibandingkan UMP 2020 sebesar Rp 1.742.015.

“Kami sudah rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng 2021 naik menjadi sebesar Rp 1.798.979,” kata Ganjar, Jumat (30/10).

Ganjar mengaku tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dalam menetapkan UMP 2021, melainkan PP No.78/2015 tentang pengupahan yang berdasar pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Inflasi Jawa Tengah pada September 2020 sebesar 1,42% sedangkan pertumbuhan ekonomi 1,85%, sehingga kenaikan UMP ditetapkan 3,27%.

Pertimbangan lainnya yaitu hasil rapat dengan dewan pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia. “Pihak-pihak tersebut sudah diajak bicara dan memberikan masukan,” kata dia.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement