Kesadaran Pengelolaan Sampah Minim, Penegakan Hukum Perlu Dilakukan

Image title
22 April 2021, 19:36
pengelolaan sampah,
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Pemulung memilah sampah yang masih bernilai di tempat pembuangan sampah sementara di kawasan Kalibata, Jakarta, Sabtu (17/4/2021).

Persoalan sampah merupakan permasalahan yang sangat kompleks untuk dihadapi. Oleh sebab itu, penerapan pengelolaan sampah yang dikenal dengan konsep 3R (reduce, reuse dan recycle) penting untuk dilaksanakan.

Head of Communication & Engagement dari Waste4Change Hana Nur Auliana menilai membangun kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah yang bertanggung jawab membutuhkan waktu. Oleh karena itu diperlukan upaya yang lebih masif, salah satunya penegakkan hukum di tingkat daerah.

"Kami sudah di tahap pemilahan sampah. Harus ada penegakan hukum lebih ketat," ujarnya dalam Webinar Katadata bertajuk "Earth Day Forum 2021: Satu Langkah Menuju Gaya Hidup Hijau", Kamis (22/4).

Dia bercerita bahwa dalam enam tahun terakhir Waste4Change telah melakukan riset untuk pengelolaan sampah yang bertanggung jawab. Mulai dari level edukasi, konsultasi sampah, hingga penanganan sampah.

Dengan fokus membentuk sistem dan memfasilitasi setiap orang yang sudah sadar dengan isu sampah, serta bekerja sama dengan para komunitas dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mempunyai minat yang sama.

Meski demikian, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya mengenai penegakan hukum yang dinilai masih longgar, terutama di daerah.

"Masih ada gap (jarak) dengan penegakan hukum di daerah sehingga banyak masyarakat yang melihat kok di daerah ini gak gitu banget setelah Waste4Change masuk kok malah jadi ribet," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...