Tekan Polusi, Pertamina Bangun Bungker Bahan Bakar Kapal Rendah Sulfur
Pertamina International Shipping (PIS) akan meluncurkan floating storage untuk pelayanan pengisian bahan bakar (bunker) rendah sulfur (low sulphur fuel oil/LSFO) di Cilacap mulai 5 Mei 2021. Layanan bunker ini menjadi realisasi dari komitmen PIS untuk mengurangi polusi di industri perkapalan.
Ketentuan terkait penggunaan LSFO pun sudah diatur oleh International Marine Organization (IMO). Indonesia, sebagai anggota IMO juga telah menerbitkan sejumlah regulasi yang mewajibkan penggunaan LSFO di perairan Indonesia mulai 1 Januari 2020.
Menurut ketentuan IMO, LSFO harus memiliki kandungan sulfur maksimal 0,5% m/m. Pengurangan sulfur dari emisi bahan bakar kapal berdampak signifikan terhadap kesehatan dan kelestarian lingkungan, terutama bagi penduduk yang tinggal dekat pelabuhan dan pantai.
Direktur Operasi Pertamina International Shipping Arief Kurnia Risdianto mengatakan kehadiran layanan bunkering LSFO di sisi lain akan memudahkan pemilik kapal untuk mengisi bahan bakar sesuai ketentuan IMO.
"Hadirnya Floating Storage LSFO MT Pelita di Cilacap maka kapal-kapal yang menggunakan bahan bakar LSFO tidak perlu lagi berlayar ke pelabuhan lain. Sehingga secara langsung menghemat operasional kapal dan akhirnya mendukung efisiensi logistik nasional,” ujar Arief dalam keterangan tertulis, Jumat (28/5).
Sebelum adanya Floating Storage MT Pelita di Cilacap, kapal-kapal harus mengisi bahan bakar di Tanjung Priok, Tuban, dan Balikpapan yang sudah menyediakan LSFO. Bahan bakar kapal merupakan salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca global terbesar. Simak databoks berikut:
Berdasarkan studi yang disampaikan pada IMO’s Marine Environment Protection Committee (MEPC) di Finlandia pada 2016, polusi udara dari bahan bakar kapal diproyeksi menambah 570.000 kematian prematur di seluruh dunia selama lima tahun bila kandungan sulfur tidak dibatasi.
Di Cilacap, pelayanan bunkering perdana berhasil memasok 400 kiloliter LSFO dari Floating Storage MT Pelita ke kapal MT Artemis melalui transportir bunker MT Anugerah Dewi 02.
Kapasitas bunkering MT Pelita mencapai 10.000 kL dan diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan LSFO bagi kapal-kapal di sekitar perairan Cilacap yang cukup tinggi.
Untuk diketahui, IMO atau Organisasi Maritim Internasional menerapkan peraturan baru terkait bahan bakar minyak melalui pembatasan kadar sulfur yang dimulai pada 1 Januari 2020.
Kebijakan tersebut kemudian diimplementasikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. 35 Tahun 2019 pada 18 Oktober 2019 yang mewajibkan seluruh kapal (nasional dan asing) yang berlayar di perairan Indonesia untuk menggunakan bahan bakar LSFO.
Sementara, sebagai perusahaan pengangkutan di Indonesia yang memiliki SIUPAL (Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut) sejak 2017, maka PIS tunduk kepada ketentuan Pemerintah Indonesia maupun produk IMO yg telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.
Ratifikasi tersebut di antaranya SOLAS (safety of life at sea), Marine Pollution, STCW (Standard of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers), ISPS (International Ship & Port Facility Security) Code, Bunker low sulphur, dan lainnya.
Sebagai realisasi dari kepatuhan tersebut, kemudian dibuktikan dengan berbagai sertifikat yang dimiliki oleh kapal-kapal yang beroperasi di bawah PIS baik milik maupun sewa.
Beberapa sertifikat produk IMO yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia antara lain; Sertifikasi SOLAS 1974 (Keselamatan, konstruksi, radio equipment), Marpol 73/78 (IOPP, IAPP, ISPP), ISPS Code (ISSC) dan beberapa lainnya.