Mulai Hari ini Penumpang MRT, KRL, dan TransJakarta Wajib Bawa STRP

Happy Fajrian
12 Juli 2021, 07:29
strp, mrt, krl, transjakarta, covid 19, ppkm darurat
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
Sejumlah calon penumpang berbaris antre untuk masuk ke Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

Dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, penumpang moda raya terpadu (MRT), KRL CommuterLine, dan bus TransJakarta mulai hari ini, Senin (12/7) wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Nantinya, petugas ketiga transportasi umum tersebut akan memeriksa dokumen calon penumpang, dan hanya penumpang yang memiliki syarat-syarat perjalanan saja yang diizinkan untuk melanjutkan perjalanannya.

“Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami,” kata Direktur Operasional PT TransJakarta, Prasetia Budi melalui keterangan tertulis, seperti dikutip dari Antara.

Kebijakan STRP bagi penumpang MRT, KRL, dan TransJakarta menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No.43/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain STRP, calon penumpang juga wajib mengantongi surat keterangan dari pemerintah daerah (pemda) setempat dan surat dari pimpinan instansi (minimal eselon dua untuk pemerintahan), atau surat pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal).

Calon penumpang pegawai swasta atau sektor esensial dan kritikal yang tidak bisa menunjukkan salah satu surat tersebut maka tidak diperkenankan menggunakan layanan transportasi MRT, KRL CommuterLine dan TransJakarta.

“Pemberlakuan kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat untuk keluar masuk Jakarta melalui transportasi publik dalam masa PPKM darurat, sehingga mampu mengurangi angka penyebaran Covid-19,” kata Plt. Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo.

Dia menambahkan bahwa MRT Jakarta terus mengimplementasikan sejumlah kebijakan terkait PPKM darurat, serta melakukan berbagai langkah adaptif dalam memenuhi komitmen perusahaan dalam mendukung upaya pemerintah menanggulangi pandemi agar berjalan optimal.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...