Mulai Hari ini Penumpang MRT, KRL, dan TransJakarta Wajib Bawa STRP
Dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, penumpang moda raya terpadu (MRT), KRL CommuterLine, dan bus TransJakarta mulai hari ini, Senin (12/7) wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Nantinya, petugas ketiga transportasi umum tersebut akan memeriksa dokumen calon penumpang, dan hanya penumpang yang memiliki syarat-syarat perjalanan saja yang diizinkan untuk melanjutkan perjalanannya.
“Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami,” kata Direktur Operasional PT TransJakarta, Prasetia Budi melalui keterangan tertulis, seperti dikutip dari Antara.
Kebijakan STRP bagi penumpang MRT, KRL, dan TransJakarta menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No.43/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Selain STRP, calon penumpang juga wajib mengantongi surat keterangan dari pemerintah daerah (pemda) setempat dan surat dari pimpinan instansi (minimal eselon dua untuk pemerintahan), atau surat pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal).
Calon penumpang pegawai swasta atau sektor esensial dan kritikal yang tidak bisa menunjukkan salah satu surat tersebut maka tidak diperkenankan menggunakan layanan transportasi MRT, KRL CommuterLine dan TransJakarta.
“Pemberlakuan kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat untuk keluar masuk Jakarta melalui transportasi publik dalam masa PPKM darurat, sehingga mampu mengurangi angka penyebaran Covid-19,” kata Plt. Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo.
Dia menambahkan bahwa MRT Jakarta terus mengimplementasikan sejumlah kebijakan terkait PPKM darurat, serta melakukan berbagai langkah adaptif dalam memenuhi komitmen perusahaan dalam mendukung upaya pemerintah menanggulangi pandemi agar berjalan optimal.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menegaskan bahwa masyarakat yang dapat menggunakan KRL adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. “Dengan begitu mobilitas masyarakat pada masa PPKM darurat bisa ditekan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Angka Kematian Covid-19 Terus Meningkat
Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia terus memburuk. Kemarin, Minggu (11/7), angka kematian akibat penyakit itu tembus 1.000 orang untuk kedua kalinya. Tepatnya 1.007 orang.
Sebelumnya catatan angka kematian tertinggi terjadi pada 7 Juli 2021 yakni 1.040 orang dalam sehari. Dengan demikian, jumlah korban wafat sejak pandemi ini dimulai Maret tahun lalu hingga hari ini mencapai 66.464 orang.
Untuk kasus terkonfirmasi positif virus corona bertambah 36.197 orang menjadi 2.527.203 kasus. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan, kasus pasien sembuh bertambah 32.615 orang menjadi 2.084.724 kasus. Sedangkan kasus aktif bertambah 2.572 orang menjadi 376.015 orang per hari ini. Kasus suspek ada 152.151 orang.
Penambahan kasus positif terbanyak masih terjadi di Pulau Jawa. DKI Jakarta menyumbang 13.133 kasus, diikuti Jawa barat 6.704 kasus, Jawa Tengah 2.575 kasus, Jawa Timur 2.419 kasus, dan Daerah Istimewa Yogyakarta 1.895 kasus.
Simak databoks berikut: