BPOM Keluarkan Izin Edar 8 Obat Covid-19, Termasuk Ivermectin
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat delapan obat untuk perawatan Covid-19. Ini berdasarkan Surat Edaran BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat.
Surat edaran itu bernomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Perkursor, dan Zat Adiktif BPOM, Maya Agustina Andarini, pada 13 Juli 2021.
Ada delapan obat terapi Covid-19 yang diberikan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) dan boleh diedarkan oleh apotek, puskesmas, rumah sakit, klinik, kantor kesehatan pelabuhan, dan fasilitas distribusi obat.
Delapan obat tersebut yaitu Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexamethasone.
Meski demikian ada beberapa ketentuan dalam pendistribusian obat-obat yang telah mendapatkan EUA ini, salah satunya keharusan adanya kontrak antara produsen obat yang mendapatkan izin penggunaan darurat dengan apotek.
Kemudian apotek dalam mengedarkan obat-obat tersebut harus berdasarkan resep dokter, dan pendistribusian obat kepada apotek diberikan dalam jumlah terbatas untuk menghindari penumpukan.
Kemudian fasilitas pendistribusian obat tersebut harus melaporkan pemasukan dan penyaluran obat kepada BPOM setiap dua minggu sekali melalui aplikasi e-was.pom.go.id. Sedangkan puskemas, klinik, rumah sakit, kantor kesehatan pelabuhan, dan apotek wajib melaporkan pemasukan dan penggunaan obat tersebut kepada BPOM juga setiap dua minggu sekali.
Berapa Harganya?
Melansir laman Kementerian Kesehatan RI, seiring lonjakan kasus, permintaan obat terapi Covid-19 jadi tinggi. Hal ini dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikan harga jual obat kepada masyarakat.
Akhirnya, Menteri Budi menetapkan harga eceran tertinggi atau HET obat terapi virus corona. Langkah ini guna mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat.
“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia,” katanya pada Sabtu lalu.
Budi mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat tersebut secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal. “Selain mencegah lonjakan harga, pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.