Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Oksigen, Masker N95 dan Obat Covid-19

Agustiyanti
15 Juli 2021, 06:20
impor oksigen, pajak impor oksigen, pajak impor, sri mulyani, obat Covid-19, penanganan Covid-19
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan pajak impor peralatan medis dan obat-obatan untuk penanganan Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan pajak impor oksigen, konsentrator oksigen, ventilator, masker N-95, serta peralatan medis dan kemasan oksigen lainnya yang menunjang penanganan Covid-19. Pembebasan pajak impor juga diberikan kepada obat-obatan terapi Covid-19, seperti Favipapir, Oseltamivir, Remdesivir, hingga obat antibodi Intravenous Imunoglobulin atau IVIG.

Fasilitas pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.04/2021 tentang perubahan ketiga PMK Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku pada tanggal dundangkan Senin (12/7).

Dalam lampiran PMK tersebut, pembebasan pajak impor diberikan pada lima kelompok produk yang menunjang penanganan Covid-19. Pada kelompok pertama yakni test kit dan reagent laboratorium, pembebasan pajak diberikan pada PCR test berupa reagent untuk analisis PCR uji kualitatif media.

Kelomplok kedua yakni virus transfer media, pembebasan pajak diberikan pada virus transfer media berupa media kultur olahan untuk pengembangan mikroorganisme untuk swab ts dan media kultur olahan lainnya untuk swab test.

Kelompok ketiga yakni obat-obatan, pembebasan pajak impor diberikan kepada obat Tocolizuma, Sel Punca, Unfractionated Heparin sebagai antikoagulan, Favipapir, Oseltamivir, Remdesivir, IVIG, obat mengandung Regdanwimab, Lopinafir+Ritonavir, hingga Insulin.

Kelompok keempat yakni peralatan medis dan kemasan oksigen, pembebasan pajak impor diberikan untuk oksigen, silinder baja tanpa kampuh untuk oksigen, isotank, serta pressure regulator, humidifer, flow meter, oxygen nasal canulla. Pembebasan pajak juga diberikan untuk impor termometer, swab, alat pemindai panas, alat uji PCR, konsentrator oksigen, ventilator, dan alat pernafasan lainnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...