Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Area Wisata Jakarta, Ini Syaratnya

Happy Fajrian
20 Oktober 2021, 11:47
jakarta, tempat wisata, anak, vaksin covid-19, pedulilindungi
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol. Anak berusia di bawa 12 tahun kini diizinkan memasuki tempat wisata, dengan syarat harus sudah divaksin.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun masuk ke area wisata yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Syaratnya, harus didampingi orang tua sudah divaksinasi Covid-19.

Hal itu tercantum dalam lampiran halaman 9 Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level dua Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan Anies pada 18 Oktober 2021 dan berlaku mulai 19 Oktober 2021.

Advertisement

“Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua,” ujar Anies dalam salinan Kepgub 1245/2021 dikutip Rabu (20/10).

Pemerintah menurunkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level tiga menjadi level dua karena salah satunya didorong capaian vaksinasi dosis pertama di atas 50%.

Penurunan level PPKM di DKI itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu Covid-19, yang berlaku mulai Selasa (19/10) hingga 1 November 2021.

Selama masa PPKM Level dua Covid-19, Gubernur DKI Jakarta mengatakan setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement