Terimbas Larangan Ekspor Batu Bara, Adaro Klaim DMO 2021 Capai 27%

Image title
3 Januari 2022, 20:35
adaro, batu bara, ekspor batu bara, dmo batu bara
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Adaro Energy.

PT Adaro Energy Tbk menjadi salah satu produsen batu bara yang terdampak kebijakan larangan ekspor mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Larangan ini terkait mulai kritisnya pasokan batu bara untuk sektor pembangkit listrik PLN dan produsen listrik swasta (IPP).

Padahal, pemenuhan kebutuhan batu bara untuk domestik atau domestic market obligations (DMO) perusahaan berkode saham ADRO ini tahun lalu mencapai 26-27% dari total produksi. Artinya, jumlah itu melebihi batas yang ditetapkan pemerintah sebesar 25%.

Advertisement

Head Corporate Communications Adaro Energy Febriati Nadira mengatakan DMO akan selalu menjadi prioritas perusahaan. Untuk 2021, batu bara untuk DMO yang harus dipenuhi Adaro yakni sekitar 11,1 juta ton. Sementara, realisasi penjualan domestik pada Januari - Oktober 2021 sebesar 9,69 juta ton.

Dengan tambahan penjualan pada November dan Desember 2021, maka ia memproyeksikan total penjualan ke domestik sepanjang 2021 telah memenuhi ketentuan DMO minimal 25%. "Estimasi total penjualan batu bara ke domestik untuk tahun 2021 lebih dari yang disyaratkan," katanya kepada Katadata.co.id, Senin (3/1).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan belum dapat berkomentar banyak terhadap kebijakan pemerintah mengenai pemberlakuan larangan ekspor batu bara. Yang pasti, pemerintah dan pelaku usaha terus berdiskusi dalam dua hari terakhir ini untuk mencari solusi terbaik.

"Mohon maaf kami belum bisa berkomentar. Sebaiknya tanyakan pemerintah yang mengeluarkan kebijakan," ujarnya. Namun saat dikonfirmasi perihal tersebut Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin tak merespon pesan yang dikirimkan Katadata.co.id.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai pelarangan ekspor batu baru ke luar negeri terjadi lantaran banyak pengusaha batu bara yang tidak memenuhi DMO.

Dia menilai selama ini peraturan Menteri ESDM tentang DMO menyebutkan bahwa kewajiban pengusaha batu bara menjual 25% dari total produksi kepada PLN per tahun, tanpa mengatur jadwal per bulan.

Namun dengan tidak adanya jadwal. hal tersebut dapat dimanfaatkan pengusaha batu bara untuk mengekspor semua produksi pada saat harga batu bara tinggi, tanpa menjual ke PLN.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement