Pengusaha Tambang Tak Keberatan DMO Batu Bara Ditinjau per Bulan

Image title
25 Januari 2022, 15:45
dmo batu bara, kementerian esdm
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/11/2021).

Kementerian ESDM baru saja menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.k/HK.021/MEM.B/2022 terkait dengan sanksi terhadap perusahaan tambang batu bara yang tidak memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Kepmen tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri salah satunya mengatur mengenai kewajiban laporan evaluasi DMO oleh badan usaha pertambangan setiap bulan.

Advertisement

Kebijakan ini pun direspon positif oleh pelaku usaha tambang. Sekretaris Perusahaan Golden Energy Mines (GEMS), Sudin Sudirman mendukung implementasi kewajiban pelaporan penjualan batu bara setiap bulan. Hal ini dilakukan agar pasokan batu bara PLN yang sempat kritis beberapa waktu lalu tidak terulang kembali.

"Pemantauan pemenuhan sebaiknya dilakukan per bulan atau minimal per kuartal, agar jika tidak memenuhi pada waktu tertentu (bulanan atau kuartalan) dapat segera dipenuhi," ujar dia kepada Katadata.co.id, Selasa (25/1).

Selain itu, Sudin juga menyampaikan bahwa selama ini pihaknya selalu berkomitmen dalam memenuhi kebutuhan batu bara untuk PLN. Pada Juni 2021 lalu misalnya, Borneo Indobara selaku anak usaha GEMS telah memenuhi kuota DMO hingga 37%, jauh di atas yang diwajibkan pemerintah sebesar 25%.

"Untuk diketahui, selama ini Gems melalui anak perusahaan selalu memenuhi ketentuan DMO," kata Sudin. Simak perkembangan pemenuhan DMO batu bara pada databoks berikut:

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan pihaknya akan selalu patuh pada aturan yang ditetapkan pemerintah. Termasuk dengan aturan yang baru dikeluarkan Kementerian ESDM. "Kami ikut saja regulasi yang akan diatur oleh Pemerintah," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement