Tolak Skema BLU Batu Bara, DPR Kini Usulkan Bentuk Entitas Khusus

Image title
17 Februari 2022, 16:20
batu bara, dmo batu bara, blu batu bara, dpr
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Pekerja melintas di dekat kapal tongkang pengangkut batubara di kawasan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022).

Komisi VII DPR mengusulkan pembentukan entitas khusus yang bertugas memungut iuran dari pengusaha batu bara untuk menutup selisih antara harga pasar dan harga untuk kewajiban pasar domestik (domestic market obligation/DMO) US$ 70 per ton untuk PLN.

Padahal, sebelumnya Komisi VII menolak skema Badan Layanan Umum (BLU) yang diwacanakan pemerintah sebagai respon atas krisis pasokan batu bara PLN. BLU ini juga berfungsi menanggung selisih harga DMO dengan harga pasar yang harus dibayarkan PLN melalui pungutan ekspor perusahaan tambang.

Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto mengatakan entitas khusus ini dibuat untuk memenuhi DMO batu bara, baik dari jumlah tonase maupun revenue melalui skema gotong royong.

"Komisi VII dan Menteri ESDM bersepakat untuk mendukung pembentukan entitas khusus," kata dia dalam Rapat Kerja bersama Menteri ESDM, Kamis (17/2).

Setidaknya terdapat beberapa fungsi dari entitas khusus ini. Pertama, menjaga ketahanan cadangan dan stabilitas harga batu bara. Kedua, meningkatkan dan mengikat kontrak batu bara yang memiliki spesifikasi sesuai kebutuhan domestik.

Ketiga, menggalang dana iuran untuk kegiatan ekspor dengan subsidi silang dan gotong royong. Keempat, memastikan PLN untuk tidak membeli batu bara dengan harga pasar melalui skema gotong royong yang berasal dari entitas khusus batu bara.

Kelima, meningkatkan realisasi target RKAB dari perusahaan. Keenam, meningkatkan PNBP dan beberapa pajak turunan melalui adanya peningkatan target produksi dengan memperhatikan kondisi pasar.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman menjelaskan usulan ini merupakan produk konstitusional dari Komisi VII melalui rekomendasi panja PNBP. Hal tersebut bertujuan supaya gaduh mengenai aturan DMO tidak terulang lagi.

Adapun entitas khusus ini menggunakan skema gotong royong. Sehingga berbeda dengan yang diwacanakan oleh pemerintah sebelumnya melalui skema BLU.

"Siapa yang supply, silahkan diputuskan perusahaan mana yang memasok sesuai kebutuhan. Lalu selisih harga antara penjual perusahaan dengan PLN ditutupi urunan atau gotong royong oleh perusahaan," katanya. Simak databoks berikut:

Reporter: Verda Nano Setiawan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...