Menteri ESDM Ancam Setop Lagi Ekspor Batu Bara, Ini Respons Pengusaha

Muhamad Fajar Riyandanu
10 Agustus 2022, 17:07
batu bara, ekspor batu bara, dmo batu bara, kementerian esdm
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Kementerian ESDM mencatat ada 70 perusahaan batu bara tidak melaksanakan kewajiban penjualan untuk kebutuhan domestik (domestic market obligation/DMO) untuk sektor kelistrikan. Selain itu, ada 50 perusahaan yang tak memenuhi DMO untuk industri semen dan pupuk.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengancam bakal menyetop kembali ekspor batu bara jika terjadi hambatan pada pemenuhan DMO untuk PLN serta industri semen dan pupuk.

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira mengatakan hal tersebut terjadi karena adanya disparitas harga yang tinggi dari harga jual DMO dengan harga pasar. ”Karena adanya disparitas harga, sudah pasti,” kata Anggawira kepada Katadata.co.id, Rabu (10/8).

Harga batu bara ICE Newcastle untuk kontrak September 2022 saat ini berada di level US$ 375 per ton. Ini selisih US$ 305 per ton dibandingkan harga DMO untuk PLN dan selisih US$ 285 per ton dibandingkan harga DMO untuk industri semen, pupuk, pertokimia dan pabrik kertas.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut larangan ekspor batu bara kepada beberapa atau seluruh perusahaan jika terjadi krisis batu bara di dalam negeri.

”Permerintah berhak untuk melarang ekspor kepada sejumlah atau seluruh perusahaan. Mereka punya instrumen hukum itu,” kata Hendra kepada Katadata.co.id.

Dia menambahkan, adanya sanksi larangan ekspor yang diterapkan pemerintah pada awal tahun lalu seharusnya bisa menimbulkan efek jera kepada para penambang yang tidak berkomintem menyisihkan 25% batu bara dari total produksinya kepada industri semen dan pupuk.

”Harusnya efektif ya untuk membuat jera tapi kan ini berlaku untuk semua penambang yang jumlahnya ratusan bahkan ribuan. Ya tapi kan kata Pak Menteri gak semua patuh,” sambungnya.

Pada kesempatan tersebut, Hendra mengaku tak mengatahui soal perusahaan mana saja yang belum menuntaskan kewajiban penjualan untuk kebutuhan domestik. Hendra menyebut APBI belum menerima lis atau daftar nama perusahaan tersebut dari pemerintah.

”Kami belum dapat list (daftar)-nya dari pemerintah. Jadi kami belum tahu apakah ada anggota kami di situ. gak tahu juga,” ujar Hendra. Simak databoks berikut:

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement