Pemerintah merevisi sejumlah aturan terkait domestic market obligation atau DMO batu bara. Ini antara lain terkait mekanisme pemantauan bulanan dan besaran denda bagi pelanggar.
Sebelum memberlakukan larangan ekspor, pemerintah menugaskan badan usaha untuk mengirim 5,1 juta ton batu bara kepada PLN namun hanya dipenuhi 35 ribu ton.
Pengalihan empat kargo LNG yang semula akan diekspor dilakukan untuk meningkatkan keandalan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) guna mencegah pemadaman listrik akibat krisis batu bara.