BLU Batu Bara Ditargetkan Berjalan Awal 2023, Diatur Melalui Perpres

Muhamad Fajar Riyandanu
12 Oktober 2022, 16:13
blu batu bara, dmo batu bara, batu bara
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (14/5/2022).

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengatakan badan layanan umum (BLU) batu bara bakal berjalan efektif mulai Januari 2023. Payung hukum BLU batu bara akan diatur melalui Peraturan Presiden.

Asisten Deputi Bidang Pertambangan Kemenko Marves, Tubagus Nugraha, mengatakan draf Perpres BLU batu bara masih pada tahap pembahasan antar Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Nantinya, Lemigas akan ditunjuk sebagai pengelola dana BLU batu bara.

"Harapannya bisa efektif pada Januari 2023," kata Tubagus saat ditemui di Grand Kemang Hotel Jakarta pada Rabu (12/10).

Rencana pembentukan BLU batu bara mulai santer ketika PLN mengalami krisis pasokan batu bara pada awal 2022 karena menurunnya suplai dari produsen. Tubagus mengatakan pembahasan pembentukan BLU batu bara kerap berjalan alot, terutama soal payung hukum, apakah berbentuk peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

Pembentukan BLU batu bara memakan cukup waktu karena pemerintah juga diharuskan untuk menyiapkan regulasi turunan seperti Peraturan Menteri ESDM, Keputusan Menteri ESDM dan Peraturan Menteri Keuangan.

Tubagus menjelaskan, aturan turunan itu bakal mengatur formula, mekanisme biaya dan penentuan kelembagaan BLU Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

"Penyesuaian regulasi turunan Perpres-nya kami harap bisa segera rampung. Draf-draf operasionalnya di Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri ESDM," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa skema BLU batu bara sangat diperlukan untuk menjamin ketersediaan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri melalui penghimpunan dan penyaluran dana kompensasi. Melalui skema ini, PLN hanya wajib membayar batu bara senilai harga jual DMO, yakni US$ 70 per ton.

Saat ini harga batu bara di pasar ICE Newcastle berada di level US$ 387 per ton. Selisih antara harga pasar dengan harga wajib PLN akan ditutup langsung oleh BLU yang memperoleh dana dari tarikan iuran ekspor para penambang. Saat ini pemerintah telah mematok angka DMO sebesar 25% dari total produksi tahunan perusahaan tambang.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...