BLU Batu Bara Terhambat Bentuk Payung Hukum, Antara PP atau Perpres

Muhamad Fajar Riyandanu
9 Agustus 2022, 14:41
blu batu bara, payung hukum, dmo batu bara, kementerian esdm
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Sebuah truk pengangkut batu bara melintasi jalan tambang batu bara di Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Rabu (7/7/2021).

Langkah pemerintah untuk membentuk badan layanan umum (BLU) batu bara masih tersendat akibat terbentur oleh pembahasan payung hukum.

Kementerian ESDM telah mengajukan izin prakarsa ke Kementerian Sekretariat Negara, namun ada perdebatan terkait bentuk payung hukum BLU, apakah dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpes) atau Peraturan Pemerintah (PP).

Advertisement

"Izin prakarsa belum mendapat persetujuan. Saat ini masih ada perdebatan payung hukum dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR pada Selasa (9/8).

Arifin menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah aturan turunan seperti Peraturan Menteri ESDM dan Keputusan Menteri ESDM jika nantinya skema BLU diatur dalam payung hukum Perpres. "Kementerian ESDM telah menyampaian surat ke Kementerian Sekretariat Negara agar payung hukum BLU dapat berupa Perpres," ujarnya

Dia menegaskan bahwa skema BLU batu bara sangat diperlukan untuk menjamin ketersediaan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri melalui penghimpunan dan penyaluran dana kompensasi.

Melalui skema ini, PLN dan industri semen, pupuk, dan kertas hanya wajib membayar batu bara senilai harga jual domestic market obligation atau DMO, yakni US$ 70 per ton untuk PLN dan US$ 90 per ton untuk industri.

Sementara itu, selisih antara harga pasar yang dikurangi dengan harga wajib PLN atau industri akan ditutup langsung oleh BLU yang memperoleh dana dari tarikan iuran ekspor para penambang. Saat ini pemerintah telah mematok angka DMO sebesar 25% dari total produksi tahunan perusahaan tambang.

"Kondisi harga batu bara yang tinggi saat ini mengakibatkan disparitas harga yang besar dan mengakibatkan perusahaan cenderung untuk mendapatkan harga yang lebih baik, ini mengakibatkan potensi industri dalam negeri bsia mengalami kekurangan," ujar Arifin.

Disparitas harga jual batu bara DMO US$ 70 per ton dan US$ 90 per ton membuat sejumlah pemasok lebih memilih untuk mengirim emas hitam ini ke luar negeri. Harga batu bara di pasar Ice Newcastle pada Jumat (5/8), pekan lalu bertengger di US$ 346,75 per ton, meski turun, harga pasar ini tetap jauh lebih tinggi dari harga DMO.

Menanggapi adanya kabar macetnya pembahasan BLU, anggota Komisi VII Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Kadir Karding, mengusulkan agar komisi energi mempertemukan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian ESDM, dan PLN di dalam satu forum.

"Untuk mendorong dan menyelesaikan masalah payung hukumnya Perpres atau PP sehingga tidak bertele-tele. Kalau dibiarkan lama, yang terjadi adalah uang negara terkuras terus dan PLN kesulitan," kata Karding.

Hal serupa juga disampaikan oleh Maman Abdurrahman. Politisi Partai Golongan Karya ini meminta agar usulan tersebut bisa direalisasikan pada masa awal sidang usai reses. Maman mengatakan, Komosi VII bakal memanggil Kementerian Sekretaris Negara setelah berkoordinasi dengan Komisi II.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement