Larangan Ekspor Bauksit Tetap Jalan Meski Banyak Proyek Smelter Mandek

Muhamad Fajar Riyandanu
24 Mei 2023, 14:21
larangan ekspor bauksit
123RF
Ilustrasi bauksit.

Kementerian ESDM tidak memasukan bauksit sebagai komoditas mineral yang mendapatkan relaksasi larangan ekspor yang mulai berjalan pada 10 Juni 2023. Kewajiban penyetopan ekspor bauksit tetap aktif karena tak ada kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian bauksit.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan ada tujuh dari delapan rencana proyek pembangunan smelter masih berupa tanah lapang. Kondisi tersebut berimbas pada kepastian larangan ekspor bauksit sebagaimana diamanatkan Pasal 170A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba atau UU Minerba.

Advertisement

Pemerintah dipastikan merelaksasi ekspor lima jenis mineral logam hingga Mei 2024 dan akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang akan menjadi dasar hukum perpanjangan izin ekspor. Kelima mineral tersebut yaitu konsentrat tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga.

Arifin mengatakan saat ini ada empat smelter bauksit eksisting dengan total serapan mencapai 13,9 juta ton yang memproduksi 4,3 juta ton alumina. Empat perusahaan tersebut yaitu PT Indonesia Chemical Alumina, PT Bintan Alumina Indonesia, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery Line-1, dan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery Line-2.

Sementara tujuh proyek smelter yang masih berupa tanah lapang adalah milik PT Quality Sukses Sejahtera, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, PT Parenggean Makmur Sejahtera, PT Persada Pratama Cemerlang, PT Sumber Bumi Marau, PT Laman Mining, dan PT Kalbar Bumi Perkasa.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement