Pemerintah Buka Opsi Tambah Sektor Industri Penerima Gas Murah

Muhamad Fajar Riyandanu
4 Agustus 2023, 16:56
gas murah, harga gas murah, gas industri,
Katadata
Ilustrasi pipa gas.

Kementerian ESDM berencana memperluas cakupan industri penerima program gas murah US$ 6 per MMBtu. Perluasan program harga gas bumi tertentu (HGBT) itu bertujuan untuk menggaet investasi domestik lewat ketersediaan energi yang kompetitif.

Keputusan tersebut menindaklanjuti rapat internal antara Kementerian ESDM dan Presiden Jokowi di Istana Presiden pada 1 Agustus lalu. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa penyerapan HGBT kepada tujuh industri penerima masih belum optimal dan tertahan di angka 85%.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, terdapat tujuh industri yang mendapatkan harga gas US$ 6 per MMBtu yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

"Masih ada permintaan industri lain untuk bisa mendapatkan HGBT, Jadi mungkin kami extend ke industri sejenis yang belum bisa mendapatkan gas murah, sehingga serapannya bisa mentok ke 100%," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (4/8).

Arifin mengatakan, perluasan sektor implementasi HGBT perlu mendapat restu dari Kementerian Keuangan karena berimplikasi pada pemotongan keuntungan negara.

Kebijakan HGBT mewajibkan pemerintah menanggung biaya selisih harga dengan mengurangi jatah keuntungan penjualan gas negara sehingga tidak membebani jatah atau keuntungan kontraktor. Singkatnya, pemerintah mengurangi penerimaan negara di sektor hulu migas agar penerimaan kontraktor tidak dikurangi.

Pemerintah umumnya menyepakati kontrak pembagian atau split kepada perusahaan yang mengelola suatu blok migas dengan porsi 60:40 hingga 55:45. Pembagian tersebut memperhitungkan kesulitan eksploitasi migas di sebuah lapangan.

Lewat perhitungan asumsi split 40% untuk pemerintah dan 60% untuk kontraktor, pemerintah menyisakan split pada kisaran maksimum 10-20% sebagai kompensasi biaya HGBT.

Adapun pendapatan yang diperoleh dari sisa split digunakan sebagai dana cadangan apabila terjadi keadaan memaksa atau force majeure seperti bencana alam dan pandemi yang mempengaruhi pengembangan eksploitasi lapangan gas.

Arifin mengatakan bahwa pihaknya telah menerima daftar tambahan calon sektor industri penerima HGBT dari Kementerian Perindustrian. Namun, Arifin belum mau bicara banyak soal sektor industri mana saja yang bakal ditambahkan sebagai penerima HGTB.

Regulasi mengenai HGBT diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Kendati regulasi itu diatur oleh Kementerian ESDM, penentuan industri penerima HGBT di hilir diatur oleh Kemenperin melalui instrumen Permen Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu.

Arifin melanjutkan, perluasan sektor penerima HGBT bakal mengacu pada sektor industri produktif yang berorientasi pada kebutuhan primer masyarakat. "Kalau untuk ke smelter tidak, masih di luar itu," ujar Arifin.

Pada kesempatan tersebut, Arifin menaruh perhatian pada sektor industri makanan dan minuman alias mamin. Dia mengaku kementeriannya masih mengkaji potensi penyaluran HGBT pada sektor industri pangan tersebut.

"Tapi kami lihat dulu jenis industrinya, jenis pangan apa yang marginnya besar. Dan kalau jenis pangan itu mencakup konsumsi rakyat utama sehari-hari, kami akan ke situ," kata Arifin.

Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) meminta pemerintah meluaskan cakupan industri yang berhak memperoleh harga gas bumi tertentu atau HGBT senilai US$ 6 per MMBtu. Ketua Umum FIPGB, Yustinus Harsono Gunawan, mengatakan langkah ini ditujukan untuk meningkatkan produktivitas industri manufaktur.

Sejumlah pabrik yang bergerak di luar sektor penerima HGBT seperti industri kimia, industri makanan dan minuman telah bertemu dengan FIPGB. Mereka berharap permintaannya dilanjutkan pada Kementerian ESDM.

"Selain ada permintaan tambahan dari beberapa perusahaan kimia, industri makanan dan minuman juga sangat mengusulkan, sektor makanan dan minuman itu potensinya sangat besar," kata Yustinus saat ditemui usai sesi Forum Diskusi Kebijakan Implementasi HGBT di Hotel Westin Jakarta beberapa waktu lalu.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...