Kemenperin Tolak Revisi Harga Gas Murah, Diprediksi Tekan Industri

Muhamad Fajar Riyandanu
12 Juni 2023, 21:08
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang melambaikan tangan usai mengikuti rapat terbatas (ratas) terkait pupuk organik yang dipimpin Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/4/2023). Dalam ratas tersebut Presiden Joko Widodo me
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang melambaikan tangan usai mengikuti rapat terbatas (ratas) terkait pupuk organik yang dipimpin Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/4/2023). Dalam ratas tersebut Presiden Joko Widodo meminta pengurangan ketergantungan terhadap pupuk kimia dengan meningkatkan penggunaan pupuk organik bagi para petani.

Kementerian Perindustrian menolak langkah Kementerian ESDM yang merevisi regulasi penggunaan dan harga gas bumi tertentu atau HGBT di bidang industri. Regulasi tersebut akan berdampak pada industri penerima.

Revisi tersebut disahkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 91 tahun 2023. Pembaharuan regulasi distribusi gas murah industri itu berimbas pada kenaikan tarif gas murah kepada beberapa industri penerima, di antaranya sektor industri keramik dan kaca.

"Mengenai revisi itu kami tidak setuju, catat saja itu. Kami tidak setuju," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, di Gedung Nusantara I DPR Jakarta pada Senin (12/6).

Dalam Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, terdapat tujuh industri yang mendapatkan harga gas US$ 6 per MMBtu yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Kementerian ESDM selanjutnya telah merevisi aturan turunan perpres tersebut dengan menerbitkan Kepmen ESDM Nomor 91 tahun 2023. Penetapan regulasi itu sekaligus mencabut ketentuan yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 134 tahun 2021.

Selain mengatur regulasi tambahan, aturan teranyar itu juga mengatur penyesuaian tarif HGBT pada tiap-tiap badan usaha dan pengguna. Contohnya, tarif HGBT untuk industri keramik di wilayah Jawa Timur melalui PT Bayu Buana Gemilang.

PT Platinum Ceramics Industry dan PT Keramik Diamond Industries memperoleh HGBT menjadi US$ 7 per MMBtu pada 2023. Angka tesebut meroket menjadi US$ 7,78 per MMBtu setelah Lapangan gas MAC di Selat Madura beroperasi. Harga yang ditulis belakangan juga berlaku hingga tahun 2024.

Besaran tersebut lebih tinggi dari tarif HGBT di Kepmen ESDM Nomor 134 tahun 2021 yang berada di harga US$ 7,04 per MMBtu untuk periode pengiriman 2022 hingga 2024.

Kenaikan tarif juga terjadi pada industri kaca di wilayah Jawa Timur yaitu PT Bayu Buana Gemilang untuk PT Asahimas Flat Glass dengan tarif HGBT US$ 6,49 per MMBtu pada tahun 2023. Tarif tersebut naik menjadi US$ 7,26 per MMBtu setelah Lapangan gas MAC di Selat Madura beroperasi untuk periode 2023 sampai 2024.

Tarif anyar tersebut lebih tinggi dari HGBT di Kepmen ESDM Nomor 134 tahun 2021 yang berada di harga US$ 6,02 per MMBtu pada 2023 dan US$ 5,94 per MMBtu pada 2024.

Kendati demikian, pembaharuan regulasi penyaluran HGBT tak melulu menghasilkan kenaikan tarif. Regulasi terbaru juga menunjukan adanya tarif konstan dari ketetapan sebelumnya. Perusahaan keramik PT Arwana Anugrah konsisten mendapatkan HGBT US$ 6 per MMBtu dari pasokan gas bumi PT Pertamina Hulu Energi.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...