ESDM dan Marves Segera Rampungkan Skema Pungut Salur MIP Batu Bara
Kementerian ESDM dan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi tengah merampungkan skema pungut salur dana kompensasi domestic market obligation (DMO) batu bara melalui format Mitra Instansi Pengelola (MIP).
"Kami sedang melakukan koordinasi dengan Kemenko Marves terkait mekanismenya, lalu pengaturannya seperti apa, kemudian penerapan royaltinya juga seperti apa," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana saat ditemui awak media di Kementerian ESDM, Kamis (10/8).
Dadan mengatakan, kebijakan ini sudah menemukan titik terang karena tidak terdapat masalah. Untuk itu, dia memastikan bahwa tidak ada perbedaan pandangan terkait dengan skema MIP tersebut.
"Rapat hari Senin (7/8) sudah hampir tidak masalah, maksudnya tidak ada perbedaan pendapat antara kementerian," ujarnya. "Pungutan batu bara nantinya akan diambil secara proporsional dan disesuaikan dengan produksi."
Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif mengatakan, kebijakan skema pungut salur ini sudah hampir selesai dan sudah masuk dalam tahap pembahasan terakhir.
“Sudah masuk dalam tahap terakhir, artinya sekarang prosesnya ada di perubahan HBA. Nah waktu minggu itu sudah kembali ke Kemenko (Kementerian Perekonomian), dan Kemenkeu (Kementerian Keuangan), harusnya sudah tidak ada lagi karena royalti dan PPN, sudah beres,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah bersama pelaku usaha batu bara sepakat mengubah mekanisme pelaksanaan pungutan ekspor batu bara dari semula melalui lembaga berbentuk badan layanan umum (BLU) menjadi MIP.
Perubahan ini ditujukan untuk menghindari kewajiban alokasi pendanaan guna pemenuhan layanan dasar, seperti penyaluran derma kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan UMKM seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU.