Rudiantara Nilai Kebijakan IMEI Tak Hambat Penjualan Ponsel Bekas

Michael Reily
2 Juli 2019, 19:34
aturan imei, msisdn, ponsel,
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi telepon seluler. Pemerintah akan menerapkan aturan nomor IMEI dan MSISDN pada telelpon seluler (ponsel), sehingga ponsel yang dapat digunakan di Indonesia hanya ponsel yang terdaftar IMEI dan MSISDN-nya secara resmi.

Pemerintah menyatakan kebijakan pemasangan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada telepon seluler (ponsel) dan nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network (MSISDN) pada kartu operator tidak akan menghambat jual-beli ponsel bekas.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan kebijakan pemasangan nomor IMEI dalam ponsel dan nomor MSISDN dalam nomor kartu operator bertujuan untuk mencegah penggunaan ponsel dalam pasar gelap. Selain itu, masyarakat juga tidak bisa menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri karena IMEI-nya tidak terdaftar di Indonesia.

Rudiantara menjelaskan bahwa kebijakan pemasangan bakal diatur oleh sistem. "Selama IMEI dalam ponsel terdaftar dalam Kementerian Perindustrian dan MSISDN untuk nomor ponsel ada di operator, ponsel bisa dipakai," katanya di Jakarta, Selasa (7/2).

Menurut Rudiantara, upaya pemerintah mengontrol hal tersebut bakal menguntungkan penerimaan pajak negara karena mengedepankan ponsel yang dijual resmi di dalam negeri. Kemudian, masyarakat yang kehilangan ponsel juga bisa mematikan ponsel melalui nomor IMEI sehingga tidak bisa dijual atau digunakan kembali.

(Baca: Cegah Perdagangan Ponsel Ilegal, Kominfo: Aturan IMEI Berlaku Agustus)

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...