Rudiantara Nilai Kebijakan IMEI Tak Hambat Penjualan Ponsel Bekas
Pemerintah menyatakan kebijakan pemasangan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada telepon seluler (ponsel) dan nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network (MSISDN) pada kartu operator tidak akan menghambat jual-beli ponsel bekas.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan kebijakan pemasangan nomor IMEI dalam ponsel dan nomor MSISDN dalam nomor kartu operator bertujuan untuk mencegah penggunaan ponsel dalam pasar gelap. Selain itu, masyarakat juga tidak bisa menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri karena IMEI-nya tidak terdaftar di Indonesia.
Rudiantara menjelaskan bahwa kebijakan pemasangan bakal diatur oleh sistem. "Selama IMEI dalam ponsel terdaftar dalam Kementerian Perindustrian dan MSISDN untuk nomor ponsel ada di operator, ponsel bisa dipakai," katanya di Jakarta, Selasa (7/2).
Menurut Rudiantara, upaya pemerintah mengontrol hal tersebut bakal menguntungkan penerimaan pajak negara karena mengedepankan ponsel yang dijual resmi di dalam negeri. Kemudian, masyarakat yang kehilangan ponsel juga bisa mematikan ponsel melalui nomor IMEI sehingga tidak bisa dijual atau digunakan kembali.
(Baca: Cegah Perdagangan Ponsel Ilegal, Kominfo: Aturan IMEI Berlaku Agustus)