Pemerintah dan DPR Sedang Godok UU untuk Awasi dan Pengaturan Fintech

Happy Fajrian
11 Desember 2021, 12:55
fintech, sri mulyani, ruu
Katadata/desy setyowati
Ilustrasi, fintech.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah bersama DPR sedang menyusun sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Salah satu bagiannya  adalah mengatur sektor keuangan digital atau fintech.

Di dalam RUU tersebut akan membahas definisi dan ruang lingkup fintech, badan hukum penyelenggara fintech, pengaturan dan pengawasan, koordinasi, pengawasan, dan pengembangan, perizinan, asosiasi dan perlindungan konsumen fintech.

"Saya berharap di dalam proses ini, komunikasi dengan fintech dan masukan dari para pelaku menjadi sangat-sangat penting," ucap Sri Mulyani dalam 3rd Indonesia Fintech Summit 2021 yang dipantau secara daring di Jakarta, Sabtu (11/12).

Seluruh pihak sedang memformulasikan kebijakan yang terbaik dalam menghadapi perubahan teknologi yang begitu sangat dinamis dan cepat.

Selain itu, istilah fintech nantinya akan diusulkan dalam RUU agar berubah menjadi inovasi teknologi sektor keuangan, sehingga bisa mencakup seluruh kegiatan di dalam industri fintech yang cukup luas.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...