Pemerintah Siapkan Insentif untuk Pengguna Kendaraan Listrik

Cahya Puteri Abdi Rabbi
9 Maret 2021, 15:40
kendaraan listrik, insentif kendaraan listrik, kementerian esdm
ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.
Petugas mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di kawasan Fatmawati, Jakarta, Sabtu (12/12/2020).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber DAya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan bahwa pemerintah akan terus meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Oleh karena itu pemerintah tengah menyiapkan berbagai insentif bagi pemilik kendaraan listrik, seperti insentif biaya penyambungan, jaminan langganan tenaga listrik, serta pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama, serta diskon tarif listrik untuk pengisian baterai KLBB pada pukul 22.00 – 04.00 WIB.

“Ini dalam rangka meningkatkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT), kemudian nanti secara bersama listriknya digunakan untuk mensubstitusi BBM menjadi kendaraan listrik,” kata Dadan dalam acara Katadata Future Energy Tech and Innovation Forum 2021, “Green Transportation Roadmap”, Selasa (9/3).

Kendaraan listrik ini diharapkan dapat memberikan subsitusi yang besar. Pemerintah menargetkan kendaraan bertenaga listrik dapat digunakan sebagai sarana transportasi umum pada tahun 2025 mendatang dan akan meningkat di tahun 2030.

“Disaat yang sama kita juga meningkatkan pemanfaatan biofuel, sehingga akan menurunkan angka impor gasoline dan meningkatkan produksi kendaraan listrik serta menimbulkan penghematan bagi para penggunaan kendaraan,” kata Dadan.

Dadan menyampaikan penggunaan kendaraan listrik dapat menghemat biaya bahan bakar sebesar Rp 100.000/bulan untuk motor dan Rp 320.000/bulan untuk mobil.

Dalam mewujudkan penggunaan kendaraan listrik secara massal, Kementerian ESDM menyediakan dukungan infrastruktur yang akan segera dikembangkan diantaranya, stasiun pengisian listrik dan stasiun penukaran baterai.

“ini yang sudah kita susun di 2021, targetnya 572 untuk stasiun pengisian dan akan dikembangkan untuk stasiun penukaran baterai,” ujarnya. Hingga saat ini sudah ada stasiun penukaran baterai khusus untuk motor di beberapa lokasi.

Selain itu pemerintah akan bekerjasama antar kementerian untuk mendorong pemanfaatan tenaga listrik sebagai bentuk transisi menuju pemanfaatan energi bersih. Menurut Dadan, sudah berjalannya penggunaan listrik sebagai bahan bakar saat ini sudah bisa mengurangi produksi gas rumah kaca (GRK) dengan baik.

Pemanfaatan tenaga listrik untuk transportasi diharapkan akan mengurangi impor BBM, memperbaiki lingkungan dan dapat meningkatkan industri dalam negeri dari hulu sampai hilir.

Investasi Besar Siapkan Ekosistem Kendaraan Listrik

Dalam peta jalan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beserta infrastruktur pendukungnya, dibutuhkan investasi setidaknya Rp 12 triliun.

Salah satunya melalui skema stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) dan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Berdasarkan roadmap, setidaknya dibutuhkan investasi sebesar Rp 309 miliar di tahun ini untuk pembangunan SPKLU yang akan terus meningkat hingga Rp 12 triliun pada 2030.

"Naik drastis di 2030 yakni Rp 12 triliun untuk bangun 7 ribu SPKLU," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi dalam Webinar Sosialisasi Permen ESDM 13/2020 dan Pengenalan SPBKLU, beberapa waktu lalu.

Jumlah SPBKLU akan dibangun sebanyak 22.500 unit hingga 2035. Meski demikian pemerintah juga perlu melihat kembali terkait kebutuhan yang memungkinkan untuk di pasang.

Masyarakat bisa mengisi ulang kendaraan bermotor listrik melalui SPKLU. Sedangkan penukaran baterai kendaraan bermotor listrik dapat dilakukan melalui SPBKLU, dengan baterai yang telah terisi dan tersimpan melalui scan barcode.

Adapun skema bisnis tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM 13/2020 yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam aturan tersebut, PLN juga ditugaskan untuk menyediakan infrastruktur SPKLU dan SPBKLU. Meski demikian, Perusahaan setrum pelat merah ini juga dapat menggandeng berbagai pihak untuk turut serta terjun dalam skema bisnis tersebut.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan pelaksanaan Permen ini sangat penting guna mewujudkan kemandirian energi. Salah satunya bertujuan untuk megurangi impor bahan bakar minyak atau BBM.

"Kita harap energi ke depan akan lebih banyak andalkan listrik bukan BBM, ujungnya akan sedikit banyak berdampak pada kualitas udara. Kami tekankan pada saat pertama kali pengenalan SPBKLU," ujarnya.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...