Bos Pertamina Beberkan Kinerja di Balik Torehan Laba Bersih Rp 56 T

Happy Fajrian
18 April 2023, 13:24
laba bersih pertamina, nicke widyawati
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menyampaikan sambutan dalam peresmian Pusat Digitalisasi dan Inovasi (DICE) di Rumbai Country Club PT PHR, Pekanbaru, Riau, Senin (8/8/2022).

Pertamina membukukan kinerja positif pada 2022 dengan meraih laba bersih sebesar US$ 3,8 miliar atau sekitar Rp 56,6 triliun. Capaian tersebut meningkat 86% dibandingkan laba pada 2021 sebesar US$ 2,05 miliar.

Tidak hanya itu, sepanjang 2022 Pertamina Group telah berkontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp 307,2 triliun yang terdiri dari pajak, dividen, PNBP, minyak mentah dan/atau kondensat bagian negara, dan bonus tanda tangan (signature bonus).

Jumlah setoran ke negara ini meningkat 83% dibandingkan tahun 2021. Adapun khusus setoran pajak, Pertamina pada 2022 telah membayarkan pajak sebesar Rp 219,06 triliun, meningkat 88% dibandingkan setoran pada tahu sebelumnya.

“Pencapaian ini berkat kerja bersama seluruh Perwira Pertamina. Kinerja positif ini juga tidak terlepas dari dukungan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian ESDM,” ujar Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (18/4).

Nicke memaparkan Pertamina berhasil meningkatkan kinerja operasional tahun 2022 di semua Subholding. Produksi minyak dan gas mencapai 967 ribu barel setara minyak per hari (MBOEPD) atau tumbuh 8% dari pencapaian 2021, produksi kilang mencapai 313,9 juta BBL atau tumbuh 6%, realisasi penjualan produk BBM dan Non-BBM mencapai 97,86 juta KL atau tumbuh 5%.

Kemudian efektivitas pengangkutan muatan kapal Pertamina mencapai 89% atau tumbuh 3%, produksi listrik dari Geothermal dan new renewable energy lainnya mencapai 4.659 GWh, pemasangan jaringan gas rumah tangga mencapai 254.063 sambungan rumah tangga atau tumbuh 4.760%.

Pertamina sangat mengapresiasi dukungan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.159/2022 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana kompensasi.

Dengan perubahan PMK tersebut Pemerintah melakukan percepatan pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp319,81 triliun (termasuk pajak) yang terdiri atas piutang 2019 - 2021 sebesar Rp83,41 triliun (termasuk pajak) dan periode sampai dengan Triwulan III 2022 sebesar Rp236,40 triliun (termasuk pajak).

Pembayaran dana kompensasi tersebut berdampak kepada perbaikan arus kas operasi sehingga rasio-rasio keuangan dapat terjaga dengan baik pada kinerja tahun 2022.

Dalam memitigasi pergerakan nilai tukar kurs yang dinamis, Pertamina secara aktif melakukan transaksi lindung nilai dan penyeimbangan akun moneter yang berhasil memitigasi risiko nilai tukar sebesar US$ 657 juta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...