Enam Syarat Konversi Motor Tua Jadi Motor Listrik

Hari Widowati
10 Februari 2020, 14:42
konversi motor tua jadi motor listrik, Honda Beat jadi motor listrik, aturan konversi motor tua jadi motor listrik, skema konversi motor biasa jadi motor listrik, otomotif, kendaraan listrik
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Petugas mencoba motor listrik yang diberi nama "Nura" di Kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jabar di Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/11/2019).

Pemerintah tengah mengkaji peraturan untuk melegalkan motor tua berbahan bakar minyak (BBM) yang dikonversi menjadi motor bertenaga listrik. Motor yang bisa dikonversi harus memenuhi standar dan pengujian yang dilakukan pemerintah.

Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan regulasi tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Implementasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi, mengatakan lewat regulasi itu, pemerintah ingin meringankan beban masyarakat yang ingin memiliki kendaraan listrik tetapi merasa keberatan jika harus membeli kendaraan baru.

Advertisement

Honda Beat dan Toyota Avanza yang merupakan kendaraan bermotor terlaris bisa diubah menjadi kendaraan listrik jika pemiliknya menginginkan. "Masyarakat tidak perlu investasi besar karena motor listrik lumayan (mahal), ada yang Rp 24 juta dan sebagainya," kata Budi seperti dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (7/2).

Ide untuk mengubah kendaraan bermotor konvensional menjadi kendaraan listrik merupakan ide dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi. Pemerintah melihat potensi yang besar dari konversi kendaraan bermotor konvensional ke kendaraan listrik ini. Jumlah motor tua di Indonesia diperkirakan mencapai 40 juta unit. Seperti diketahui, pemerintah menargetkan jumlah kendaraan listrik bisa mencapai 2,5 juta unit pada 2025. 

(Baca: Grab Luncurkan Layanan Mobil Listrik, Ini Rute dan Tarifnya)

Kementerian Perindustrian juga memperkirakan konversi ini bisa menggerakkan industri modifikasi dan komponen lokal. "Pertama adalah pembuatan standardisasi konversi dan menyiapkan sertifikasi bagi modifikator yang mengerjakan peralihan energi itu. Selanjutnya, kami siap melegalkan motor tua berbahan bakar minyak menjadi sepeda motor listrik," kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Putu Juli Ardika, seperti dikutip Liputan6.com, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Keseluruhan rancangan ini selanjutnya akan melibatkan berbagai kementerian, termasuk Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Republik Indonesia, dan asosiasi pelaku industri otomotif. Pemerintah pun akan melibatkan para peneliti dari berbagai universitas, seperti Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Udayana. Menurut Putu, kajian ini diperkirakan selesai pada 2021.

(Baca: Bukan Mobil Listrik, Pemerintah Akan Fokus Riset Motor Listrik)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement