Tilang Elektronik Berlaku, Cermati Mekanisme dan Cara Bayar Dendanya

Hari Widowati
1 Juli 2019, 12:18
Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 1
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap dan batas kecepatan pengemudi.

Tilang elektronik E-TLE (electronic traffic law enforcement) mulai berlaku 1 Juli 2019. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menempatkan kamera pengawas (closed circuit television/CCTV) pada 10 titik di sepanjang ruas Sudirman-MH Thamrin, Jakarta.

Sepuluh titik yang dipasangi CCTV tilang elektronik tersebut adalah:
1. Jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan
2. JPO MRT Polda Semanggi
3. JPO di depan Kementerian Pariwisata
4. Jembatan penyeberangan MRT di dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI
5. Jalan layang (flyover) non-tol Sudirman ke Thamrin
6. Jalan layang (flyover) non-tol Thamrin ke Sudirman
7. Simpang bundaran Patung Kuda
8. Simpang lampu lalu lintas Sarinah-Bawaslu
9. Simpang lampu lalu lintas Sarinah-Starbucks
10. JPO Gajah Mada Plaza

Advertisement

Apa itu tilang elektronik? Dalam tilang elektronik E-TLE, CCTV pengawas terhubung langsung dengan ruang pengawas di TMC Polda Metro Jaya. Ada petugas yang memantau apakah ada pelanggaran yang terekam oleh kamera CCTV tersebut.

Jika terjadi pelanggaran, petugas akan mencari pelat nomor pelanggar di dalam basis datanya kemudian dikeluarkan surat tilang yang dikirimkan ke alamat si pelanggar. Dalam surat tersebut akan dicantumkan berapa denda yang harus dibayar dan cara pembayarannya.

Teknologi yang diujicoba sejak Oktober 2018 ini diklaim semakin canggih. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusuf mengatakan, kamera CCTV bisa merekam wajah pengemudi sehingga identitasnya bisa diketahui dengan lebih akurat. "CCTV yang lama bisa mengidentifikasi pelanggar dari belakang, seperti menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, kemudian ditambah beberapa fitur yang bisa mendeteksi dari depan," kata Yusuf seperti dikutip Antara.

Dengan fitur baru tersebut, polisi juga bisa melihat jika pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman atau menggunakan telepon seluler ketika mengemudi. Selain itu, kamera akan mengidentifikasi pelanggaran penggunaan pelat nomor ganjil-genap hingga batas kecepatan mengemudi.

Pelanggaran apa saja yang bisa dideteksi oleh CCTV tilang elektronik? Setidaknya ada 12 pelanggaran lalu lintas yang bisa terpantau E-TLE, berikut ini daftarnya:
1. Pelanggaran pelat nomor ganjil-genap
2. Pelanggaran marka atau rambu jalan
3. Pelanggaran batas kecepatan
4. Pelanggaran jalur busway
5. Pelanggaran tata cara parkir dan berhenti
6. Pengendara menerobos lampu lalu lintas
7. Pengendara melawan arus
8. Pengendara tidak mengenakan helm
9. Pengendara tidak mengenakan sabuk pengaman
10. Pengendara menggunakan ponsel saat mengemudi
11. Menaikkan atau menurunkan penumpang dan berhenti di sembarang tempat
12. Membonceng lebih dari satu

(Baca: Tilang Elektronik Angkutan Umum dan Barang Berlaku Pekan Depan)

Hanya Berlaku untuk Pelat Nomor B

Sejauh ini, pelanggaran lalu lintas yang dapat dipantau oleh sistem E-TLE hanya berlaku untuk pelat nomor B. Hal ini terkait dengan data kendaraan yang ada di dalam basis data Dirlantas Polda Metro Jaya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement