Bisnis Penerbangan dan Big Data: Tantangan Melindungi Privasi Konsumen

Ridha
Oleh Ridha Aditya Nugraha
23 Juli 2018, 05:42
Ridha
Ilustrator: Betaria Sarulina
Sejumlah penumpang mencari informasi jadwal penerbangan di Bandara Ngurah Rai, Bali, Jumat (29/6). PT Angkasa Pura I menutup sementara operasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai selama 16 jam mulai pukul 03.00 WITA hingga 19.00 WITA setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan NOTAM A2551/18 pada Jumat (29/6) akibat dampak sebaran debu vulkanik dari erupsi Gunung Agung.

Absennya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

Sudah menjadi rahasia umum data pribadi konsumen pada beberapa sektor industri saling dibagikan atau bahkan diperjualbelikan. Keadaan tersebut menjadi salah satu alasan urgensi kehadiran hukum positif. Hingga saat ini, pemerintah tengah berupaya merampungkan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Seandainya berlaku, sanksi administratif akan menghampiri maskapai penerbangan yang gagal melindungi data pribadi penumpang. Ancaman denda tidak main-main, dapat mencapai maksimal Rp 25 miliar untuk setiap pelanggaran. Dibandingkan dengan keuntungan yang minim, jumlah tersebut jelas merupakan momok bagi neraca keuangan.

Lebih luas lagi, tidak hanya maskapai penerbangan yang terancam tetapi juga pihak ketiga penyedia jasa seperti agen perjalanan konvensional hingga digital semacam Traveloka. Kehadiran instrumen asuransi menjadi solusi preventif dalam situasi ini.

Sebagai gambaran dari Eropa, Google pernah diancam denda fantastis sejumlah 18,6 juta Euro (sekitar Rp 29 miliar) oleh Otoritas Perlindungan Data Pribadi Belanda pada tahun 2014.

Kemudian sifat bisnis penerbangan yang sarat dengan lintas batas negara berarti dimungkinkannya suatu maskapai tunduk kepada sistem hukum berbeda. Sebagai contoh, untuk rute penerbangan Jakarta-Singapura-Amsterdam, Garuda Indonesia akan tunduk kepada hukum Singapura ketika mendarat di Changi dan hukum Belanda (Uni Eropa) saat mengakhiri perjalanan di Schiphol.

Dengan kata lain, terdapat potensi ancaman denda berdasarkan dua hukum asing selain hukum Indonesia. Jumlahnya masing-masing berbeda, demikian pula persyaratannya. Apakah maskapai nasional sudah siap dengan skenario ini?

Salah satu solusi di tengah kekosongan hukum ialah menciptakan code of conduct-nya sendiri. Hal ini dapat dilakukan dengan berkaca dari yurisdiksi lain yang telah memiliki peraturan terkait perlindungan data pribadi; kemudian mengadopsinya dalam peraturan internal maskapai penerbangan.

Polemik Passenger Name Record (PNR)

Isu yang tidak kalah menarik ialah seputar PNR, yakni suatu sistem di mana memuat data pribadi yang dikumpulkan maskapai penerbangan selama proses pemesanan tiket pesawat - termasuk nama, alamat, rincian transaksi kartu kredit, hingga pilihan makanan dan nomor kursi di pesawat. Ia hadir setelah Tragedi 9/11 atas nama keamanan dan penanggulangan terorisme.

Di Belgia isu PNR sempat menimbulkan polemik yang berujung ke meja otoritas, bukan karena tidak mau kooperatif atas nama keamanan, tetapi cara maskapai menginformasikan kepada penumpang dianggap kurang eksplisit.

Mengingat keberadaan PNR tidak dapat dinihilkan, kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi maskapai nasional agar tidak meremehkan cara berkomunikasi dengan penumpang. Akhir kata, salah satu tolok ukur kemajuan suatu peradaban ialah penghargaan terhadap privasi. Pola berbisnis menjadi tolok ukur, termasuk bisnis penerbangan.

Jangan sampai maskapai nasional bangkrut atau tidak optimal berekspansi hanya karena denda akibat gagal melindungi privasi konsumen. Nusantara membutuhkan jembatan udara yang kokoh ke depannya.

Halaman:
Ridha
Ridha Aditya Nugraha
Ketua Air and Space Law Studies, Universitas Prasetiya Mulya

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...