Perusahaan Migas Pergi, Itu Sesuatu Yang Normal

Arnold Sirait
8 Juni 2016, 08:00
No image
Donang Wahyu|KATADATA

Ada 14 blok konvensional dan satu blok nonkonvensional.

Apakah ada perubahan sistem lelang? 

Persyaratan tahun sebelumnya, bonus (tanda tangan), split (bagi hasil), dan firm commitment sudah ditetapkan. Jadi tidak bisa memilih, tidak bisa bernegosiasi. Kalau tidak mau, leave it. Kontraktor kan akan melihat negara lain. Kita sudah bocorkan semua, Indonesia begini. Lalu, negara lain otomatis akan menawarkan yang lebih baik dari kita. Metode ini sebenarnya yang membuat sulit semua orang.

Mulai tahun ini, kami umumkan bahwa metode adalah lelang seperti biasanya. Jadi pemerintah punya owner estimate. Untuk split dan (besaran) bonus, silakan investor mengajukan proposal ke pemerintah. Yang terbaik akan terpilih sebagai pemenang. Untuk eksplorasi, bobot paling tinggi adalah drilling. Tanpa mengebor tidak mungkin menemukan minyak. Sedangkan bonus dan split itu selama tidak ada peraturan perundangan yang dilanggar dan bagian negara lebih baik dari kontraktor, silakan saja.

Bagaimana peran pemerintah mendukung eksplorasi cadangan di laut dalam dan Indonesia Timur?

Untuk laut dalam, porsi bagian negaranya dibuat sedemikian rupa agar ada kelonggaran bagi investor untuk bisa lapangan menjadi ekonomis. Selama bagian negara lebih besar dari kontraktor dan di atas 50 persen, itu fine saja. Kemudian investor minta investment credit atau biaya-biaya infrastruktur masuk cost recovery, kami berikan. Itu bentuk (dukungan) yang jadi kewenangan pemerintah. Sedangkan permodalan, investor cari modal.

Skema bagi hasil apa yang sudah disetujui Menteri Keuangan?

Term and condition kewenangannya di Kementerian ESDM. Selama tidak melanggar peraturan, Kementerian Keuangan akan menerima keputusan di Kementerian ESDM. Tapi kalau pajak memang urusan Menteri Keuangan. Selama kontrak menguntungkan negara, it’s fine.

Apa dimungkinkan mengubah sistem PSC (bagi hasil)?

Peraturan sekarang sudah membolehkan. UU Migas Pasal 1 butir 1 mengatakan, selain PSC boleh selama menguntungkan bagi negara. Tidak perlu mengubah peraturan yang ada, cuma buat peraturan perundangan. Lebih kepada petunjuk teknis, SOP.

Mengapa belakangan ini banyak blok migas yang dilepas oleh kontraktor?

Sebetulnya sekarang ada 320 kontrak bagi hasil. Yang berproduksi 80 kontrak, sisanya masih ekplorasi. Eksplorasi belum tentu dapat minyak. Kalau 10 tahun tidak dapat minyak, mereka pergi. Apalagi kondisi harga minyak rendah. Tapi ada juga beberapa perusahaan yang masih mau eksplorasi, dengan cara meminta perpanjangan masa eksplorasi. Tapi ada perusahaan yang pergi, itu sesuatu yang normal saja. Jadi itu biasa, kalau tidak dapat maka dia setop.

Tren tersebut bukan pertanda iklim bisnis yang buruk?

Tidak. Masih ada kontrak, masih ada ratusan PSC (production sharing contract) di sini. Tapi  dengan harga minyak saat ini, mereka agak menunda masa ekplorasi. Eksplorasi kayak taruhan, sudah investasi uang tapi belum tentu dapat (minyak). Jadi, memilih mana yang peluangnya besar mendapatkan minyak. Jadi investasinya dialihkan karena pendapatannya menurun dengan harga minyak seperti ini.

Halaman:
Arnold Sirait
Arnold Sirait
Editor: Yura Syahrul

    Catatan Redaksi:
    Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...