Alokasi Bujet dan Amanat UU Desa

No image
Oleh
14 September 2014, 18:54
No image
KATADATA

Kedua, ketentuan tentang besaran alokasi Dana Desa sebesar 10 persen dari Dana Transfer ke Daerah tersebut hanya terdapat pada bagian penjelasan, bukan pada batang tubuh.  Padahal, sesuai dengan Lampiran I UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebuah penjelasan tidak dapat berisi rumusan norma baru ataupun memperluas, mempersempit, dan menambah norma yang terkandung dalam pasal di batang tubuh peraturan perundang-undangan.  

Ketiga, anggaran Pendapatan 2015 lebih kecil daripada anggaran Belanja, sehingga terdapat defisit APBN sebesar Rp 257,6 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 2,3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menggariskan, defisit anggaran dibatasi maksimal 3 persen dari PDB sebagai bentuk kehati-hatian. Apabila Dana Desa dialokasikan sebesar 10 persen dari Dana Transfer, yang berarti lebih dari Rp 60 triliun, maka tentu akan menambah defisit dan semakin memperberat beban APBN kita.

Keempat, Sesuai dengan Pasal 72 ayat (2) UU Desa, alokasi anggaran Dana Desa bersumber dari belanja Pemerintah dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa. Ketentuan ini dibuat dengan pertimbangan bahwa selama ini sebenarnya sudah ada anggaran dari APBN yang disalurkan ke Desa, melalui berbagai program dan kegiatan Kementerian dan Lembaga (K/L).

Apabila seluruh Dana Desa berasal dari fresh money atau on top, tentu akan sangat memberatkan APBN. Kementerian Keuangan telah melakukan identifikasi anggaran K/L yang berbasis Desa, yang nantinya akan direalokasi menjadi Dana Desa.

Angka yang diperoleh adalah sebesar Rp 9.066.190.682.000. Angka inilah yang menjadi dasar penyusunan alokasi Dana Desa dalam RAPBN sebesar Rp 9.066.200.000.000.

Perlu diketahui bahwa mengalihkan anggaran Kementerian/Lembagai menjadi Dana Desa tidaklah semudah membalik telapak tangan. Semua Kementerian dan Lembaga mempunyai prioritas nasional yang membutuhkan anggaran untuk mencapainya.

Diperlukan pembahasan secara komprehensif antara Kementerian Keuangan dan semua Kementerian/Lembaga yang mempunyai anggaran, yang memungkinkan untuk direalokasi menjadi Dana Desa. Dalam lingkup yang lebih besar, keseimbangan APBN juga harus dijaga agar defisit anggaran tetap dalam batas yang realistis.

***

Dhani Kurniawan adalah Staf Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Ia juga pengajar di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

Halaman:
No image
Reporter: Redaksi
Editor: Arsip

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...