Kontroversi Prakerja dan Digitalisasi Layanan Publik

Metta Dharmasaputra
18 Juli 2020, 11:07
Metta
Ilustrator: Betaria Sarulina
Petugas mendampingi warga yang melakukan pendaftaran calon peserta Kartu Prakerja di LTSA-UPT P2TK di Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Pemprov Jawa Timur membuka 56 posko yang tersebar di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur untuk memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 dalam mendaftar program Kartu Prakerja.

Transfer Tunai Bersyarat

Kelima, sebagai alat dadakan semi bansos tunai di masa pandemi, Prakerja terbilang cukup efektif. Dari data LinkAja, salah satu penyedia sistem pembayaran digital milik negara, diketahui bahwa sebagian besar dana kartu Prakerja digunakan untuk belanja kebutuhan hidup sehari-hari.

Sekitar 42% dana yang disalurkan, telah ditransfer atau ditarik tunai oleh peserta Prakerja untuk membiayai kebutuhan sehari-hari. Hampir 20% untuk membayar listrik, air dan Pajak Bumi-Bangunan (PBB). Lalu sekitar 28% untuk pembelian pulsa dan data, yang bisa digunakan untuk pelatihan online atau pun berusaha.

Menanggapi tuntutan agar dana kartu Prakerja sepenuhnya dijadikan bansos tunai, rasanya sulit dilakukan. Jika mau begitu, perlu dibuat program berbeda dengan payung hukum yang baru. Persoalannya, di tengah situasi darurat, kita tak punya kemewahan waktu untuk berlama-lama mempersiapkannya.

Beda halnya ketika pada 2005, pemerintahan Presiden Yudhoyono punya keleluasaan waktu untuk merancang Bantuan Langsung Tunai (BLT) terlebih dulu sebelum kenaikan harga BBM dilakukan. Selama enam bulan BPS pun melakukan survei untuk memetakan para calon penerima manfaat, dan mempersiapkan penyalurannya lewat PT Pos.

Perlu juga dilihat bahwa dana Bansos Prakerja senilai Rp 2,4 juta per orang ini sesungguhnya sudah lebih besar dibanding Bansos untuk 9 juta keluarga nyaris miskin, yang hanya dialokasikan Rp 600 ribu selama tiga bulan. Meski begitu, sebagai bentuk kompromi, bisa saja alokasi dana untuk pelatihan lebih diperkecil.

(Baca: Pemerintah Setop Penjualan 100 Paket Pelatihan Kartu Prakerja)

Jika menilik pengalaman di Brasil, Kartu Prakerja “hybrid” Bansos-Pelatihan Online ini punya kemiripan dengan program Bolsa Familia. Program yang dilansir oleh Presiden Lula Da Silva pada 2003 ini berbentuk transfer tunai bersyarat (conditional cash transfer).

Setiap keluarga penerima dana ini diwajibkan membelanjakannya untuk pendidikan anak-anaknya dan vaksin. Jika tak dipenuhi, maka pemberian dana insentif tersebut dibatalkan. Tercatat sebanyak 11 juta keluarga menerima manfaat kartu Bolsa Familia. Hasilnya, dalam kurun dua tahun kemiskinan di Negeri Samba itu turun 28 persen.

Kartu Prakerja di masa Covid ini boleh dibilang memiliki pola yang sama sebagai conditional cash transfer. Sebab, kenyataannya ada dana Bansos tunai yang ditransfer senilai Rp 2,4 juta, dengan syarat para peserta juga harus membelanjakan dana Rp 1 juta untuk pelatihan online.

PENDAFTARAN KARTU PRAKERJA GELOMBANG KEDUA
Pendaftaran Kartu Prakerja.  (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.)

Standar Kualitas Pelatihan

Keenam, sistem Prakerja berbasis online memberi pilihan jenis pelatihan yang variatif, serta fleksibilitas waktu dan tempat. Memang muncul banyak pertanyaan, mengapa harus berbayar ketika pelatihan yang gratis terserak di jagad maya?

Sebetulnya tak ada yang aneh juga tentang hal ini. Ambil contoh, training pembelajaran bahasa Inggris atau tryout soal tes masuk Perguruan Tinggi. Meski tersedia yang gratis, tetap banyak juga yang berbayar dan diminati, karena ada perbedaan kualitas atau fasilitas di antara keduanya.

Tantangannya memang ada pada proses kurasi penyedia latihan agar memenuhi standar kualitas yang memadai. Dalam hal ini, harus diakui ada sejumlah kekurangan yang perlu diperbaiki oleh tim PMO dalam melakukan seleksi penyedia pelatihan.

Namun demikian, melihat umur PMO yang masih sangat pendek dan masa persiapan yang sangat singkat, berbagai kekurangan ini sangat bisa dipahami. Apalagi animo publik sangat tinggi.

Perlu juga dicatat, tidak semua penyedia pelatihan di program Prakerja ini berkualifikasi buruk. Banyak juga modul-modul pelatihan yang disediakan oleh lembaga yang kredibel, seperti halnya Tempo Institute, TechinAsia dan Databott.

(Baca: Banyak Pekerja Lepas Gabung di Platform Digital pada Masa Pandemi)

Ketujuh, melalui penyediaan materi pelatihan via platform lapak digital (marketplace), penyebaran modul pelatihan bisa dilakukan dengan sangat masif, cepat dan mudah dijangkau.

Benar bahwa masih banyak juga yang belum terbiasa melakukannya. Untuk mengatasi hal ini program pendampingan atau pendaftaran kolektif, seperti halnya pembuatan rekening bank secara kolektif untuk program Bantuan Pangan Non-Tunai, bisa menjadi solusi.

Sempat pula ramai diperdebatkan soal keabsahan kerjasama PMO dengan delapan lapak digital tersebut. Titik apinya ada pada persepsi bahwa mereka ditunjuk secara eksklusif. Padahal, menurut Direktur Eksekutif PMO Denni Purbasari, kesempatan dibuka seluas-luasnya. Tidak hanya kepada delapan platform digital tersebut dan sekitar 280 penyedia jasa pelatihan.

Badan ini hanyalah melakukan verifikasi, bukan melakukan penunjukan. Karena itu, jumlah platform digital dan penyedia training pun bisa terus bertambah. Sepanjang memenuhi syarat, semua bisa ikut serta.

(Baca: Peserta Kartu Prakerja Diperluas, Pemerintah Bakal Masukkan Wirausaha)

Berdasarkan pola itu, maka perjanjian kerjasama PMO dan para platform digital pun berbeda dengan mekanisme penunjukan via tender. Hal ini sudah ditegaskan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam pertemuan di Kantor Staf Presiden, yang juga dihadiri Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 5 Mei lalu.

Di forum itu disimpulkan bahwa pengadaan kerjasama PMO dan platform digital tidak termasuk ke dalam ruang lingkup Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Ini dikarenakan komponen biaya pelatihan disalurkan langsung kepada peserta Program Kartu Prakerja. Merekalah yang akan memilih latihan yang diinginkan.

Penegasan serupa dicantumkah dalam pasal 31A Perpres Nomor 76 Tahun 2020 yang baru dikeluarkan pada 7 Juli lalu. Di situ ditegaskan bahwa pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk dalam lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah, meski tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dengan adanya penegasan itu, mudah-mudahan tak ada lagi keriuhan soal kerjasama PMO dan platform digital. Bahwa ada kekurangan di sana-sini adalah hal jamak dalam sebuah inovasi. Tinggal bagaimana kita memandangnya. Selalu melihatnya seperti setengah gelas yang masih kosong, atau justru bersyukur sudah separuhnya terisi air.

**

Baca juga Opini terkait sebelumnya: Dilema Kebijakan Kartu Prakerja

Halaman:
Metta Dharmasaputra
Metta Dharmasaputra
Co-founder, CEO Katadata

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...