Memberantas Mafia Tanah

Rio Christiawan
Oleh Rio Christiawan
2 April 2021, 08:00
Rio Christiawan
Ilustrator: Joshua Siringo Ringo | Katadata
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny (kanan) dibantu Kasubdit II Krimum AKBP Dedy Hermansyah (kiri) menunjukkan barang bukti dokumen palsu kepemilikan tanah saat ekspos Pengungkapan Sindikat Pemalsuan Dokumen Tanah di Mapolda Banten, di Serang, Kamis (25/3/2021). Jajaran Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Polda Banten berhasil menangkap 4 tersangka sindikat pemalsuan dokumen kepemilikan tanah masing-masing berinisial C, A, U dan F beserta ratusan dokumen palsu seperti girik, AJB dan peta tanah.

Belakangan ini istilah mafia tanah menjadi trending di media cetak dan elektronik sehubungan beberapa kasus pertanahan yang muncul secara beruntun. Pada saat hampir bersamaan, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan beberapa personel Badan Pertanahan Nasional sebagai tersangka dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian hak atas tanah.

Kondisi tersebut membuktikan bahwa fenomena mafia tanah memang terjadi di tengah masyarakat. Kepastian hukum semacam ini menjadi persoalan klasik yang hingga sekarang belum terpecahkan. Rendahhnya ease of doing business atau tingkat kemudahan berusaha di Indonesia juga disebabkan karena kepastian hukum atas lahan. 

Momentum tersebut bersamaan dengan penerbitan sertifikat tanah secara elektronik. E-sertifikat tertuang dalam Peraturan Menteri ATR / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021. Jika penerbitan sertifikat elektronik dinilai sebagai upaya memberantas mafia tanah, sebenarnya tidak ada kaitan di antara keduanya. Demikian juga dengan tarif balik nama dan biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan, yang baru-baru ini kembali disosialisasikan BPN.

Artikel ini akan membahas tiga bagian yang saling berkaitan. Pertama persoalan mafia tanah. Kedua, regulasi pertanahan. Ketiga, relasi antara mafia tanah dan regulasi pertanahan.

Jorge Sanchez (1992), mendefinisikan mafia tanah sebagai kolaborasi oknum pejabat yang memiliki kewenangan dan pihak lain dengan itikad jahat yang merugikan negara dan masyarakat. Tujuannya untuk memiliki maupun menguasai tanah secara melawan hukum dan umumnya dilakukan dengan cara-cara yang koruptif.

Studi yang dilakukan di Sorbone University pada 2015 menunjukkan bahwa dalam kasus perampasan dan penguasaan lahan anggur milik masyarakat dalam 50 tahun terakhir di Eropa dan Australia dilakukan dengan cara persekongkolan yang melawan hukum antara oknum yang memiliki kewenangan dan pihak lain yang beritikad buruk. Demikian juga modus mafia tanah selalu disertai dengan tindakan-tindakan koruptif seperti gratifikasi.

Dapatlah dipahami bahwa mafia tanah merupakan persekongkolan antara pihak yang beritikad jahat dalam menguasai tanah dan oknum pejabat yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan legalitas hak atas tanah dengan tujuan koruptif. Sehingga, mafia tanah cenderung menempatkan pihak yang lemah sebagai korbannya.

Celah Regulasi

Terbukanya celah persekongkolan kedua pihak dimulai dari persoalan regulasi. Berbagai aturan, mulai dari Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bahkan Undang-Undang Cipta Kerja, semua hanya menjelaskan prosedur perolehan hak atas tanah maupun penguasaan lahan. Pengurusan perizinan maupun perolehan hak atas tanah tidak dapat dilakukan melalui Online Single Submission. OSS hanya dapat mengakomodasi sebagian kecil dari prosesnya.

Ketidakpastian tidak saja terletak pada aspek pemberian hak atas tanah seperti pengurusan perizinan, juga pada aspek pengawasan tata guna tanah hingga penertiban tanah terlantar. Aturan terkait pemberian hak atas tanah merupakan regulasi yang tidak memberikan kepastian hukum atas kemudahan pengurusan hak atas tanah. Misalnya terkait waktu maksimal pengurusan, keseragaman syarat antar-kantor wilayah BPN atau instansi terkait lainnya, di samping rumitnya pengurusan persyaratan pemberian hak atas tanah. Ini celah munculnya mafia tanah.

Demikian juga regulasi pada aspek pengawasan tata guna tanah, seperti pengurusan klarifikasi tanah yang terindikasi terlantar. Saat ini tidak ada aturan yang memuat waktu pengurusan, syarat pengurusan, biaya resmi, hingga kriteria teknis penetapan tanah terlantar. Dapatlah disimpulkan bahwa mafia tanah tidak saja ‘beroperasi’ pada area pemberian hak atas tanah tetapi juga pada area pengawasan tata guna tanah dan penyelesaian sengketa pertanahan itu sendiri.

Pokok persoalan yang menyebabkan lahir dan berkembangnya mafia tanah adalah ketidakpastian hukum pada proses pelayanan pertanahan. Sebaliknya, sertifikat elektronik, biaya perolehan hak yang kini dipublikasikan, hingga usulan pembuatan pengadilan khusus pertanahan dalam RUU Pertanahan tidaklah menyangkut aspek proses pada pemberian hak atas tanah, pengawasan tata guna lahan, sehingga tidak efektif menyelesaikan masalah mafia tanah.

Supply – Demand

Demand atas jasa mafia tanah dimulai dari tidak pastinya proses pengurusan sehingga melahirkan berbagai potensi penyimpangan. Kondisi ini menyebabkan mafia pertanahan dengan leluasa beroperasi. Sebagai contoh, kepastian waktu dan syarat pengurusan atas pelayanan pertanahan baik pemberian hak atas tanah, pengawasan, maupun penertiban aspek tata guna tanah.

Klitgard (1994) menjelaskan bahwa salah satu penyebab persekongkolan yang bersifat koruptif yakni tiadanya aturan yang lengkap. Dampaknya, keputusan diambil berdasarkan diskresi oknum pejabat. Guna mengakhiri praktik lancung ini serta memutus mata rantai supply dan demand yang melibatkan para mafia tanah maka pemerintah setidaknya perlu melakukan dua hal.

Pertama, menyempurnakan regulasi. Kedua, memperkuat sistem pada BPN sebagai instansi yang membidangi pemberian hak atas tanah dan pengawasan tata guna tanah itu sendiri.

Terkait aspek penyempurnaan regulasi perlu dibuat dan ditekankan aturan yang mempermudah proses secara presisi. Misalnya, aturan menyebutkan jangka waktu, biaya, maupun persyaratan. Hal ini akan menutup celah diskresi yang seringkali berakhir pada penyimpangan dan praktik mafia. Jika pelayanan dapat diberikan secara mudah, murah, dan cepat, tentu praktik mafia tanah akan hilang.

Adapun terkait dengan pembenahan BPN, sistem pengawasan dan inspektorat pada BPN atau instansi terkait lainnya harus dioptimalkan guna mencegah pelayanan publik yang sewenang-wenang. Sebagaimana dijelaskan Klitgard, selain diskresi, faktor akuntabilitas turut menekan penyimpangan.

Rio Christiawan
Rio Christiawan
Dosen Program Studi Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya, Spesialisasi Hukum Lingkungan dan Agraria

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...