Selamat Datang Kementerian Investasi

Sampe L. Purba
Oleh Sampe L. Purba
10 April 2021, 07:00
Sampe L. Purba
KATADATA/JOSHUA SIRINGO RINGO
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan ruas jalan tol dalam kota pada Seksi A Kelapa Gading-Pulogebang di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (4/3/2021). Enam ruas jalan tol dalam kota sepanjang 69,7 kilometer dengan nilai investasi Rp41,17 triliun tersebut dibangun untuk menampung lalu lintas Jakarta di masa mendatang yang diperkirakan akan terus bertambah.

Terkait dengan sektor energi dan sumber daya mineral, khususnya migas, Undang-Undang Cipta Kerja mengubah Pasal 5 Undang-Undang Migas, sehingga ayat 1 berbunyi kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Selanjutnya dalam PP Perizinan pada Pasal 45 secara eksplisit dinyatakan bahwa kontrak kerja sama dilaksanakan oleh badan usaha atau bentuk usaha tetap berdasarkan kontrak kerja sama.

Kontrak kerja sama ini diperlakukan sebagai izin dalam kegiatan usaha hulu. Penerapan perizinan berusaha tidak menghapus keberlakuan seluruh ketentuan dalam kontrak kerja sama.

Undang-Undang Cipta Kerja dengan tegas mengakui dan mendemonstrasikan dua asas hukum yang sangat terkenal, terhadap subjek maupun objek, dan tingkat peraturan yang sama. Asas lex posterior derogat legi priori, menyatakan hukum yang terbaru (lex posterior) mengesampingkan hukum yang lama (lex prior). Dalam hal ini, terkait dengan perizinan, pengaturan di Undang-Undang Cipta Kerja mengesampingkan Undang-Undang Migas.

Mengingat kekhususan kegiatan hulu migas yang secara spesifik diakui di dalam Undang-Undang Migas, pengaturan lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan bahwa kontrak kerja sama hulu migas diakui dan diperlakukan sebagai izin. Hal ini merupakan pengakuan terhadap asas hukum lex specialis derogat legi generali (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum  yang bersifat umum).

Secara substansi kegiatan hulu migas termasuk dalam sektor yang lingkup domain tanggung jawab pembinaannya berada pada  kementerian yang membidangi energi dan sumber daya mineral. Kegiatan hulu migas  beririsan dengan  lintas kewenangan kementerian dan lembaga lain, maupun dengan Pemda.

Secara kategoris lintas kewenangan tersebut dapat dikelompokkan dalam empat kluster. Pertama,  tata ruang  yang meliputi tanah darat, hutan,  pesisir, laut, kawasan peruntukan tertentu. Kedua, lingkungan, keselamatan dan keamanan. Ketiga, pemanfaatan sumber daya dan infrastruktur, keempat terkait dengan perlindungan serta pemberdayaan produk barang dan jasa dalam negeri.  

Setiap instansi dan  institusi yang berwenang perlu taat asas dan konsisten dalam penerbitan regulasi yang terkait dengan perizinan dalam berbagai jenis. Misalnya, standardisasi, rekomendasi, atau dispensasi yang sifatnya lintas sektoral.

Perpres 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, antara lain mengatur bahwa setiap kementerian atau lembaga yang mempunyai kewenangan perizinan berusaha dapat membentuk satuan tugas (satgas) lintas kementerian yang berfungsi sebagai leader. Leadership dan koordinasi yang efektif adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap regulasi ramah kepada industri, memberi perlindungan kepada pelaku usaha, serta kemanfaatan kepada masyarakat.

Kementerian Investasi

Baru saja kita mendengar berita bahwa DPR menyetujui Kementerian baru, yang bernama Kementerian Investasi. Kemungkinan fungsi  kementerian ini adalah perluasan dan  peningkatan peran, kewenangan, dan tanggungjawab dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kementerian ini diharapkan benar-benar merupakan clearing house urusan investasi. Investor yang hadir cukup membawa teknologi, modal, dan kewirausahaan. Seluruh urusan perizinan ditangani Kementerian ini. Entah caranya melalui pelimpahan atau pendelegasian kewenangan kementerian / lembaga, atau dengan mem-BKO (bawah kendali operasi) kan satuan-satuan kerja pada seluruh kluster di Kementerian Investasi.

Dalam praktek yang berjalan selama ini dalam sistem pelayanan terpadu satu pintu, sebagai implementasi dari Perpres 91 Tahun 2017, kementerian/lembaga telah melimpahkan banyak urusan perizinan ke BKPM. Untuk kemudahan komunikasi di BPKM ada liason officer/ penghubung.

BKPM merupakan muara yang  mengeluarkan satu izin, satu pintu. Namun, karena evaluasi menyangkut segala hal hal teknis tetap berada pada kementerian / lembaga terkait, sesungguhnya pengaruhnya tidak terlalu signifikan untuk memangkas mata rantai perizinan. More or less adalah sekadar mengganti kop surat kementerian / lembaga terkait. Tidak membaiknya secara signifikan index of doing business mengkonfirmasi sinyalemen ini.

Presiden bersama DPR telah menunjukkan niat baiknya. Memangkas dan mempermudah perizinan. Masyarakat dan dunia bisnis berharap, hadirnya Kementerian Investasi akan menggairahkan investasi. Easeness of doing business kita akan membaik, syukur-syukur dapat ke kelompok nomor 60-an, yang akan diperhitungkan di kawasan Asia.

Tujuan hukum dan regulasi adalah untuk memberikan kepastian, perlindungan, dan kemanfaatan baik bagi para pelaku bisnis, masyarakat luas dan regulator/ pengambil kebijakan itu sendiri.  Kita menghadapi persaingan global yang tajam, kelangkaan permodalan, serta tantangan ekonomi negara serta masyarakat yang berat.

Di tengah pandemi yang melanda dunia, adalah penting dan mendesak menciptakan dan menjaga ekosistem serta iklim berusaha yang sehat, berdaya saing, serta memberi manfaat kepada seluruh stakeholders. Demi Indonesia yang lebih baik.

Praktisi Migas, Sarjana Hukum, Mahasiswa doktoral Universitas Pertahanan

Halaman:
Sampe L. Purba
Sampe L. Purba
Praktisi Energi Global. Managing Partner SP-Consultant

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...